
KOTAKU, BALIKPAPAN-Surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi salah satu persyaratan guna melakukan perjalanan keluar kota, terutama melalui jalur udara. Persyaratan tersebut dimanfaatkan PR (32), DI (30), dan AY (48) untuk meraih keuntungan dengan membuat surat PCR palsu.
Seperti yang disampaikan Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi kepada awak media, Selasa (3/8/2021). “Ini berkat laporan dari petugas di bandara, kami dapat informasi dari petugas bandara kemudian dari Lanud Dhomber, serta Satgas Covid yang ada di bandara, kami mendapatkan kasus surat PCR yang dibawa itu palsu,” jelasnya saat press conference.
Dijelaskan Turmudi, ketiganya merupakan jaringan. Satu di antaranya merupakan calo. Beraksi selama kurang lebih satu bulan dan ada beberapa orang yang telah menggunakan jasanya. Setidaknya, ada 40 lembaran surat PCR yang sudah dicetak.
Lanjut dia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut setelah petugas bandara melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang hendak berangkat tujuan ke Medan, Minggu (1/8/2021). Kemudian saat surat PCR diperiksa dengan cara scan barcode, petugas menemukan ada tiga calon penumpang yang identitasnya berbeda dengan yang terdata berdasarkan hasil scan barcode.
Setelah dilakukan pengembangan, rupanya surat PCR tersebut palsu didapat dari seorang perantara atau calo yakni AY. Lantas, AY meminta kepada PR yang merupakan salah satu manager sebuah klinik untuk membuatkan surat tes PCR dengan hasil negatif Covid-19 tanpa melalui pemeriksaan. Sementara suratnya dicetak oleh DI.
“Calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes sesuai prosedur. Biayanya Rp 900 ribu, calo dapat Rp250 ribu, sisanya itu untuk yang membuat surat.
Pemilik klinik juga akan didalami lagi, kliniknya merupakan milik keluarga dan bukan yang ditunjuk oleh pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk persyaratan penerbangan,” jelasnya kemudian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP serta 283 KUHP dan Pasal 93 UURI No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara. (*)



