
KOTAKU, BALIKPAPAN-H Thohari Aziz tutup usia. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam tidak saja bagi keluarga, sahabat dan rekan kerja tapi juga warga kota. Pasalnya, tidak sedikit masyarakat yang mendukungnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Balikpapan 9 Desember 2020 sebagai wakil wali kota mendampingi H Rahmad Mas’ud yang maju sebagai wali kota.
Terkait itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha menjelaskan proses pelantikan akan tetap berjalan. Apalagi jika gugatan terhadap pasangan Rahmad-Thohari ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pelatikan domainnya gubernur. KPU hanya melakukan penetapan pasangan terpilih. Karena ada gugatan (hasil Pilkada) maka penetapan pasangan terpilih menunggu MK. (saat ini) Masih calon pemenang Pilkada tahun 2020,” jelasnya ditemui Kamis (28/1/2021).
Setelah pelantikan, lanjut dia menerangkan, barulah dapat ditentukan pengganti wakil wali kota oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengisi kekosongan sepeninggal almarhum Thohari Aziz. Itu sesuai Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 176. Di dalamnya diatur, partai politik yang mengusung pasangan calon, mengusulkan dua nama untuk dipilih.
“Dua nama inilah yang digodok oleh DPRD untuk dipilih salah satunya untuk menjadi wakil pengganti. Tidak harus dari partai yang sama,” urainya.
Sebaliknya, jika gugatan diterima oleh MK, maka yang dilakukan menunggu keputusan selanjutnya. Salah satu contohnya MK memutuskan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU).(*)



