Metro

Tidak Semua Warga Paham Persoalan Hukum, H Hasanuddin Mas’ud Sosialisasi Perda Bantuan

Sosialisasi Perda No 5 tahun 2019 oleh H Hasanuddin Mas’ud di Jalan PJHI Batakan (foto:kotaku.co.id/chandra)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2019 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim H Hasanuddin Mas’ud sambangi warga dari perwakilan sejumlah RT di Jalan PJHI, HM Tuadji Gang Terkini RT 84 Batakan, Minggu (17/10/2021) sore.

“Perda wajib disosialisasikan sebelum Peraturan Gubernur (Pergub) terbit. Jadi untuk Perda No 5 tahun 2019, sudah hampir tiga tahun tapi pergub belum lahir. InsyaAllah Oktober-November ini sudah terbit,” jelasnya di hadapan warga.

Pergub merupakan peraturan yang ditetapkan gubernur sebagai pelaksana Perda.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kaltim ini, sosialisasi penting dilakukan untuk menghimpun berbagai usulan dari masyarakat.

Namun yang terpenting, Perda tersebut memungkinkan masyarakat kurang mampu mendapat fasilitas bantuan hukum. “Karena tidak semua masyarakat mengerti persoalan hukum,” tuturnya menenangkan.

Adapun bantuan hukum meliputi pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kaltim. Baik perkara perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara (TUN). Hadir dalam kesempatan tersebut praktisi hukum asal Samarinda Saud Marisi Halumoan Purba SHut SH MH yang menjawab keingintahuan masyarakat setempat terkait persoalan hukum yang bisa diselesaikan dengan menggunakan fasilitas tersebut.

“Sesuai Perda, yang bisa memanfaatkan bantuan ini adalah masyarakat kurang mampu. Itu dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu, jadi ujung tombaknya para RT, untuk menentukan apakah warganya sesuai kriteria untuk mendapatkan bantuan,” tuturnya.

Adapun yang hadir mengikuti sosialisasi antara lain Ketua RT 51 Gang Amal Batakan Muhammad Ali beserta sejumlah warganya, Ketua RT 84 Gang Terkini Batakan Anis Wahono beserta sejumlah warganya.

Kegiatan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Yakni kewajiban memakai masker dan kegiatan digelar di ruang terbuka. (*)

To Top

You cannot copy content of this page