
“Melalui aplikasi itu, kami negosiasi harga dengan JA,” ungkapnya.
JA menawarkan jasa prostitusi itu Rp3 juta untuk sekali kencan. Setelah harga cocok, JA lantas membawa Pekerja Seks Komersial (PSK).
Perangkap itu pun menuai hasil. Polisi langsung mengamankan JA setelah melakukan transaksi beserta barang bukti berupa uang tunai Rp3,3 juta, satu unit handphone dan satu unit SIM card dan tiga lembar kondom.
“Itu kami amankan 7 Juni, sekira pukul 22.30 Wita” terangnya.
Masih di lokasi yang sama, polisi kembali menjaring seorang mucikari lainnya, yakni MS, sekira pukul 03.20 Wita. Dalam aksinya, MS mematok harga Rp2 juta.
“Kami amankan satu unit handphone dan nomor rekening atas nama yang bersangkutan sebagai barang bukti,” tuturnya.
Di sisi lain, polisi juga berhasil mengamankan seorang wanita muda berinisial NA (19) di lokasi yang berbeda.
Tepatnya dari salah satu Guest House di Jalan Soekarno-Hatta Km 2,5.
Pengungkapan itu bermula, saat tim Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan di Guest House tersebut. Hasilnya, polisi mencium adanya aroma prostitusi.
Masih sama seperti sebelumnya, dijajakan melalui pesan WhatsApp, satu kali transaksi dia mematok harga Rp700 ribu.
“Selanjutnya anggota membawa wanita (PSK, Red) dan mengamankan NA ke Polresta Balikpapan,” ungkapnya.
Dia menambahkan NA dan korban merupakan teman.
Dalam kesempatan itu, Wirawan pun mengimbau para orang tua untuk selalu mengawasi putrinya, saat bepergian keluar rumah.
Dari ketiga kasus itu, dia menyimpulkan jasa PSK dijajakan melalui aplikasi ataupun pesan singkat WhatsApp kepada orang-orang tertentu, dengan tarif mulai dari Rp1 juta hingga Rp3 juta.
Selanjutnya, mucikari dan para korban kemudian berbagi hasil dari uang yang didapatkan dari pelanggannya.
Ketiganya kini terancam hukuman enam tahun penjara. “Kami sangkakan mereka Pasal 2 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 atau 506 KUHP,” pungkasnya. (*)
