
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim memindahkan tiga orang narapidana (Napi) kategori bandar narkoba dari Lapas Kelas II A Balikpapan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021).
Pemindahan tersebut dipimpin Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Kaltim Jumadi didampingi Kepala Lapas IIA Balikpapan Pujiono Slamet.
“Tiga napi tersebut dipindahkan untuk mengikuti pembinaan lanjutan,” kata Jumadi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/11/2021)
Di sisi lain, juga merupakan komitmennya untuk memutus rantai peredaran gelap narkoba dan bentuk pencegahan adanya gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas.
“Langkah ini terus diinternalisasikan Kemenkumham kepada seluruh jajaran, mulai dari pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Lapas Balikpapan Pujiono Slamet menambahkan bahwa tiga napi kasus narkoba yang dipindahkan, masing-masing NS, YB, dan FR. Sebelum dipindahkan, petugas Lapas dibantu kepolisian terlebih dahulu menggeledah ketiganya untuk memastikan bebas dari barang terlarang.
Pemindahan ketiga narapidana juga dikawal ketat dengan melibatkan tiga personel Polresta Balikpapan dan empat petugas Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Adapun pemindahan ketiga napi dilaksanakan Sabtu pukul 05.00 Wita dengan jadwal penerbangan dari Balikpapan pukul 07.05 Wita. “Kemudian tim pengawalan tiba di Nusakambangan pukul 13.00 WIB yang selanjutnya diserahterimakan kepada petugas Lapas di Nusakambangan,” tutupnya. (*)
