Hukum

Tiga Pelaku Curanmor Diringkus Polresta Balikpapan

Teks foto: Kedua pelaku curanmor saat digiring di Mapolres Balikapapan (foto:kotaku.co.id/soleh)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Jadi awalnya dari anggota mendapatkan informasi bahwa ada pelaku yang menggunakan sepeda motor hasil curian kemudian dilakukan pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam press conferencenya, Selasa (7/12/2021).

Dikatakannya, informasi tersebut bersumber dari salah seorang pelaku yang terlebih dahulu diciduk berinisial B. Berdasarkan pengakuannya, ia melakukan aksinya bersama dengan dua rekan lainnya yakni MYS warga Jalan Mayjen Sutoyo Klandasan Ilir Balikpapan Kota dan D warga Kelurahan Gunung Sari Balikpapan Kota.

“Kami juga mengamankan tiga kendaraan yakni dua Honda Scoopy dan Yamaha MX sebagai barang bukti, untik Yamaha MX KT 5424 KZ TKP Jalan Punai Gunung Bahagia Balikpapan Selatan, dan Honda Scoopy, TKP di halaman rumah kos Jalan Inpres Muara Rapak Balikpapan Utara, dan satu kendaraan resmi namun banyak sparepart yang sudah diganti,” jelasnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan pelaku yakni dengan cara berburu di lokasi pemukiman warga. Saat dianggap aman, pelaku langsung mendatangi target dan mendorong sepeda motor ke lokasi aman dan menyambung kabel kunci. “Target menyasar rumah penduduk dan pelaku bersama-sama melakukan aksi sudah enam bulan,” kata Rengga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman di atas lima tahun. (*)

To Top