
KOTAKU, BALIKPAPAN-Personel Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil mengamankan tiga tersangka komplotan maling handphone (HP) yang kerap beraksi di Kota Balikpapan. Dua di antaranya bertugas sebagai pemetik, sementara satu tersangka lagi sebagai penadah.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial ED (41) dan MR (25). Sedangkan tersangka JS (28) sebagai penadah. Informasi yang dihimpun di kepolisian, pengungkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat laporan korban. Di mana korban mengalami kehilangan HP dari rumahnya di kawasan Jalan Pelayaran, Balikpapan Kota.
Berdasarkan laporan itu, kepolisian pun melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka ED di seputaran Kampung Baru, Balikpapan Barat. Dan setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain.
“Jadi modusnya tersangka ED dan MR naik motor di sekitar lokasi kejadian guna melakukan pemantauan. Setelah melihat lokasi sepi, satu tersangka masuk ke dalam rumah, sementara satu lagi memantau dari luar rumah,” ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto, Kamis (12/11/2020) sore.
Ditambahkan Agus, selain berhasil mengamankan ketiga tersangka, mereka juga turut mengamankan barang bukti sebanyak delapan unit HP dari berbagai jenis merek.
“Belum bisa kami simpulkan bahwa para tersangka adalah komplotan. Hanya saja, dari pengakuan mereka, bukan kali ini saja beraksi dan kami masih mendalami keterangan mereka,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku pun dijerat penyidik dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (*)
