
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Buser Crocodile Sat Reskrim Polsek Balikpapan Timur menangkap tiga terduga pelaku sabu.
Kapolsek Balikpapan Timur AKP Jajat Sudrajat mengatakan, pelaku narkoba dibekuk atas laporan masyarakat dan kerja sama Tim Buser Crocodile, yang dengan sigap menangkap para pelaku dalam waktu sehari.
“Ini suatu keberhasilan pengungkapan tindak pidana kasus narkoba, yang sudah jelas kami perangi keberadaannya bersama-sama, di Kalimantan Timur (Kaltim), khususnya di Kota Balikpapan,” ujar AKP Jajat Sudrajat, melalui keterangan Humas Polresta Balikpapan, Minggu (14/7/2024).
Kini para pelaku beserta Barang Bukti (BB) berhasil disita polisi.
Pelakunya antara lain, pria berusia 27 tahun, berinisial MR, warga Lamaru, Balikpapan Timur.
Dia ditangkap polisi dengan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 2,98 gram dan uang tunai Rp200 ribu hasil dari penjualan sabu.
“Dari laporan masyarakat tentang adaya transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini, RT 17 Lamaru.
Tepat pukul 17.00 Wita, Reskrim mencurigai seorang laki-laki berbaju putih yang berdiri di pinggir jalan, seperti sedang menunggu seseorang,” ungkap AKP Jajat Sudrajat.
Selanjutnya polisi menghampiri pelaku dan menciduk MR, serta membawa pelaku ke Polsek Balikpapan Timur, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pelaku kedua berInisial SN, laki-laki berusia 25 tahun, warga Jalan Mulawarman, Lamaru, dengan barang bukti berupa dua paket sabu 0,34 gram.
SN ditangkap polisi saat hari yang sama, sekitar pukul 19.30 Wita, di Jalan Mulawarman, lingkungan RT 35, Manggar Baru.
Penangkapan SN dilakukan setelah polisi melakukan pengeledahan badan, dan ditemukan satu paket sabu di kantong celana pendeknya.
“SN mengaku mendapat barang haram tersebut dari temannya,” urai AKP Jajat Sudrajat.
Selanjutnya, Tim Buser Crocodile menelusuri informasi tersebut dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, yang kedapatan membawa dua paket sabu dengan berat 0,32 gram, di kawasan Ambalat, Selok Api Darat, yang termasuk dalam wilayah Kutai Kartanegara (Kukar).
“Akhirnya kedua pelaku diamankan beserta barang buktinya ke Polsek Balikpapan Timur, guna pemeriksaan Lebih lanjut,” ulasnya.
Dijelaskan, pelaku H merupakan warga Kota Balikpapan. “Pukul 21.00 Wita, polisi mendatangi rumah H,” ucapnya.
Kini para pelaku terancam pidana peredaran narkoba dan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman sekitar lima hingga 20 tahun kurungan penjara,” imbuhnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar tidak terlibat dengan peredaran gelap narkoba.
“Mari bekerja sama mengungkap kasus narkoba sabu dan sejenisnya. Warga dapat memberi laporan ke polsek terdekat.
Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan memberikan laporan atas peredaran narkoba,” ucapnya. (*)
