
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Patroli Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek Balikpapan Barat menangkap seorang terduga pelaku narkoba jenis sabu di kawasan Gunung Empat, Gang Radial, RT 24, Margomulyo, pukul 18.39 Wita, Sabtu (22/6/2024).
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto mengatakan, pelaku berinisial L, laki-laki kelahiran tahun 1976. Merupakan residivis, berdomisili di Jalan Jenderal Sudirman, RT 22, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota.
“Personel Unit Patroli UKL Polsek Balikpapan Barat menemukan seorang bapak-bapak dengan gerak gerak yang mencurigakan,” ujar Kompol Teguh Sanyoto, melalui keterangan tertulis Humas Polresta Balikpapan, Minggu (23/6/2024).
Ia melanjutkan, unit patroli mendekati terduga pelaku dengan cara menyapa dan mengajak pelaku berkomunikasi.
“Akhirnya yang bersangkutan diperiksa, digeledah, ternyata ditemukan sabu beserta plastik klip bening dan juga pipet kaca,” ungkapnya.
Unit patroli UKL langsung mengamankan barang bukti dan membawa pelaku ke Polsek Balikpapan Barat untuk pemeriksaan.
Adapun Barang Bukti (BB) narkoba yang didapatkan polisi, yakni satu paket sabu yang dikemas plastik bening, dengan berat bruto, 0.302 gram.
Atas perbuatan terduga pelaku dapat diancam dengan Pasal 114 ayat 1, Sub 112 ayat 1, Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Pelaku terancam pidana enam tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)
