
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim terpadu merupakan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Pengawasa Kecamatan (Panwascam).
Tim ini bergerak langsung untuk melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (Algaka) sepanjang Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Balikpapan Tengah, Rabu (15/11/2023).
“Ini milik sejumlah Caleg (Calon Legislatif, Red) dan kami dari Satpol PP sebagai eksekutornya dari Tim Terpadu,” kata Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Balikpapan Susarno di sela kegiatan.
Adapun penertiban, menurut Susarno sudah sesuai dengan hasil kesepakatan bersama yang yakni dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terdiri Satpol PP dan Badan Kesbangpol Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Kami memiliki kesepakatan, bahwa jalan protokol tidak boleh dipasang Algaka,” akunya.
Penertiban ini pun dilakukan untuk seluruh kecamatan se-Kota Balikpapan mulai 13-28 November 2023 mendatang.
Kendati demikian, lanjut Susarno penertiban Algaka sejatinya sudah dilakukan sejak April 2023 lalu.
“Tapi waktu itu belum bisa serentak mengingat belum adanya kesepakatan tersebut,” ujarnya.
Penertiban ini tidak hanya dilakukan di jalan protokol saja, terdapa ada empat titik sasaran yang akan dilakukan penertiban mulai dari jalan negara atau utama, jalan kota, jalan kelurahan hingga jalan lingkungan.
Terkait pemasangan Algaka di jalan protokol juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2023 yang mengatakan pemasangan Algaka di jalan protokol sama sekali tidak diperbolehkan dilakukan.
“Pemasangan hanya bisa dilakukan dengan jarak 50 meter dari jalan protokol,” terangnya.
Selain itu, pemasangan juga diatur tidak mengganggu Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum).
Untuk pemasangan Algaka juga perlu ada persetujuan Badan Kesbangpol sesuai dengan konten yang diperbolehkan selain itu juga pemasangan hanya bisa dilakukan saat masa kampanye.
“Saat ini kan belum masanya, jadi kami harus tertibkan semua Algaka yang melanggar,” pungkasnya. (*)
