Metro Advertorial

Tingkatkan Kepatuhan, BPPDRD Balikpapan Lanjutkan Monitor WP hingga Lintas Sektor

KOTAKU, BALIKPAPAN-Memasuki awal Desember, Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan kembali menjadwalkan kegiatan monitoring dan pendataan Wajib Pajak (WP). Penyisiran ini akan digelar 1–3 Desember, dan berlanjut hingga pekan kedua bulan yang sama.

Dua tim akan diterjunkan untuk menyasar sektor usaha yang belum menuntaskan kewajiban pajaknya.

“Kemungkinan kami turun untuk sektor restoran atau pajak air bawah tanah,” ujar Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pendataan BPPDRD Balikpapan Yusfa Djafar diamini Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan BPPDRD Balikpapan Dicky Hariyono yang mewakili Kepala BPPDRD Balikpapan Idham, saat dijumpai di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Klandasan, Senin (24/11/2025).

Meski fokus monitoring baru akan bergeser untuk sektor lain, penyisiran terhadap sektor penginapan tetap berlanjut melalui petugas lapangan.

Hal ini menyusul terbitnya surat panggilan pertama dari sistem untuk sejumlah WP hotel, guest house, hingga kos-kosan.

Yusfa menyampaikan, kegiatan penyisiran ini mulai menunjukkan dampak positif dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Beberapa hotel yang sebelumnya didatangi petugas telah melakukan pelunasan pajak setelah mendapatkan pengingat.

“Ada inisiatif dari WP. Mereka merasa diingatkan lagi tentang kewajiban melapor dan membayar,” ujarnya.

Menurut Yusfa, keterlambatan laporan dan pembayaran kerap terjadi bukan hanya karena faktor omzet, tetapi juga pergantian petugas internal atau pengelola usaha yang sebelumnya menangani administrasi pajak. Hal inilah yang membuat beberapa WP luput melakukan pelaporan bulanan.

BPPDRD Balikpapan kembali menegaskan bahwa laporan wajib dilakukan setiap bulan, termasuk ketika WP tidak memiliki transaksi atau pengunjung (laporan nihil). Keterlambatan tetap akan dikenakan denda.

“Kalau tidak melapor rutin, pasti ada denda.”

Dengan adanya kunjungan rutin di lapangan, sejumlah WP tercatat sudah melunasi pembayaran pada pekan lalu. Tim pendataan juga memastikan seluruh WP memahami batas jatuh tempo, yakni 10 hari kerja ditambah lima hari toleransi. (*)

To Top

You cannot copy content of this page