
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tinjau penyekatan di Lamaru edisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan bahwa ada beberapa pengendara dari luar daerah yang diarahkan untuk putar balik kembali ke kota asal.
“Terutama untuk KTP dan mobil dari luar kota,” tuturnya kepada awak media, Rabu (14/7/2021) sore.
Ditegaskannya, dalam penerapan PPKM darurat, warga dengan KTP luar kota wajib menunjukan surat vaksin minimal tahap pertama maupun bukti PCR hasil tes negatif Covid-19.
Menurutnya yang melintas di kawasan tersebut disinyalir banyak warga dari luar Balikpapan. “Tapi ternyata setelah saya ikut ngecek ternyata memang dari luar namun KTP-nya masih Balikpapan,” tutupnya. (*)
