
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) atau PDAM kembali mengingatkan kewajiban pelanggan untuk mengganti meteran air yang telah tercatat pemakaian hingga 2 ribu meter kubik atau lebih.
“Jadi meteran air yang sudah mencapai 2 ribu meter kubik, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Balikpapan Nomor 19 tahun 2010, maka harus diganti, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan bagi warga yang menjadi konsumen PTMB,” jelas Plt Direktur Utama PTMB Purnamawati dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Kamis (10/11/2022).
Dijelaskan, penggantian meteran air pelanggan merupakan program utama peningkatan pelayanan PTMB.
Syaratnya dipastikan mudah. Yakni usia meteran sudah mencapai 4 tahun atau angka pemakaian melebihi 2 ribu meter kubik.
Ketentuan itu juga berlaku bagi pemilik rumah yang tidak berada di tempat atau rumah dalam keadaan kosong.
