
KOTAKU, BALIKPAPAN-Perjuangan menuntut hak 15 eks karyawan PT Duta Margajaya Perkasa atau Balikpapan Pos, akhirnya berbuah manis.
Perusahaan media massa di Kota Balikpapan itu, dinyatakan wajib membayar uang pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Hal itu disampaikan Mantan karyawan Balikpapan Pos Rusli, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Dia menerangkan, ketentuan itu setelah Hakim Ketua Lukman Akhmad ketok palu dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Lukman Akhmad SH mengabulkan sebagian gugatan 13 pekerja yang dipimpin Rusli dkk beregister Nomor 55/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr dan gugatan Achmad Syamsir Awal dan Mayasari Agustuni dengan register bernomor 56/ Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smr.
Dalam dua gugatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan menghukum tergugat yakni Balikpapan Pos, wajib membayar hak-hak pesangon pekerja sebesar Rp353 juta secara tunai dan sekaligus.
Dalam amar putusan tersebut, biaya beban sidang ditanggung pihak yang kalah dan dibayarkan ke kas negara.
Amar putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Lukman Akhmad didampingi Ignatia Kasiartati SH MH dan Jemain SH MH di hadapan para penggugat dan tergugat.
Pihak penggugat dihadiri kuasa hukum Law Office BW Partners Bambang Wijanarko SH, CIL dan koordinator pekerja Rusli. Sedangkan pihak tergugat dihadiri Direktur Utama Balikpapan Pos Yudhianto.
“Setelah amar putusan dibacakan. Para pihak punya kesempatan kasasi selama 14 hari,” ucap Lukman Akhmad.
Menyikapi hasil putusan ini, kuasa hukum pekerja Bambang Wijanarko menga5 masih pikir-pikir, menerima atau banding. Ini lantaran, nilai putusan lebih kecil dari tuntutan awal.
“Nanti kami akan bermusyawarah terlebih dahulu dengan para pekerja, terkait hasil putusan ini,” ucap Bambang.
Setali tiga uang, Rusli mengakui hal akan menelaah kembali hasil putusan bersama rekannya dan kuasa hukumnya.
Namun Rusli menegaskan, poin utama dari gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Hubungan Industrial yakni mencari keadilan terkait status PHK.
“Alhamdulillah, sudah sangat jelas. Dalam penjelasan sebelum amar putusan dibacakan, Majelis Hakim menyatakan para pekerja mogok secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan dan menolak klasifikasi PHK dengan status mengundurkan diri. Itu poinnya, kami tidak mengundurkan diri tetapi di PHK sepihak oleh perusahaan, dan dilakukan saat mogok sah,” tegas Rusli.
Meski nilai pesangon lebih kecil dari besaran nilai tuntutan, Rusli menghargai keputusan Majelis Hakim atas dasar pertimbangan sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan perundangan lainnya.
“Keadilan lainnya, terkait dua karyawan kontrak yang sebelumnya diputus dan dibayar haknya secara harian (proporsional) oleh perusahaan. Alhamdulillah pula, mendapatkan keadilan dan dinyatakan sebagai karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT,” pungkasnya.
Terpisah, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan mendorong PT Duta Margajaya Perkasa yang menaungi Balikpapan Pos untuk membayar pesangon kepada 15 mantan karyawannya.
Seperti yang disampaikan Ketua AJI Balikpapan Teddy Rumengan dalam keterangan tertulis.
Teddy pun mengapresiasi putusan Majenis Hakim karena dianggap sudah tepat.
“Perjuangan teman-teman akhirnya membuahkan hasil. Kami mendorong Balikpapan Pos untuk menaati semua putusan pengadilan,” kata Teddy.
Apalagi, lanjut dia menerangkan, perjuangan 15 mantan karyawan Balikpapan Pos untuk mendapatkan keadilan, cukup panjang dan berliku. Terhitung sejak November 2020 atau tiga tahun lamanya.
“AJI menilai pesangon adalah hak pekerja, sesuai yang diatur dalam undang-undang sehingga harus diselesaikan. Jadi kami mendorong Balikpapan Pos untuk menjalankan putusan pengadilan,” tutupnya. (*)
