
KOTAKU, BALIKPAPAN-Anggota DPRD Balikpapan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Barat Alwi Al Qadri memfasilitasi biaya pengukuran menyusul kabar gembira Inhutani yang akan membebaskan lahannya untuk warga.
Lahan yang dimaksud yakni di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
Ya, sudah sudah sejak lampau warga yang menempati lahan milik Inhutani mengharapkan kepastian hukum namun tidak membuahkan hasil. Barulah perjuangan berbuah madu setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan campur tangan. Bahkan mendapat perhatian serius Wali Kota H Rahmad Mas’ud.
Apalagi warga yang menempati lahan tersebut mayoritas berpenghasilan rendah sehingga layak mendapat perhatian dari pemerintah.
Berawal dari reses yang digelar Alwi Al Qadri tahun 2021 di Kelurahan Baru Ulu.
Saat warga menanyakan nasibnya yang tinggal di atas lahan milik Inhutani.
Dari situ Alwi kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Wali Kota H Rahmad Mas’ud menyatakan Pemerintah Kota siap membantu.
Oktober 2023, Inhutani dikabarkan mulai melakukan proses pembebasan lahan.
Keberhasilan itu ditandai dengan kegiatan peninjauan lapangan dalam rangka pembuatan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) yang diajukan Inhutani sebagai pemilik lahan. Adapun IMTN merupakan dasar penguasaan lahan yang ditandai dengan sertifikat kepemilikan.
Peninjauan dilakukan Kamis (2/11/2023) untuk melihat patok batas tanah sesuai peta yang diajukan pemohon.
Kegiatan peninjauan yang dilakukan meliputi pencocokan bidang tanah hingga pemasangan spanduk informasi yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dalam tahap proses pengajuan IMTN.
Tim peninjau melibatkan berbagai unsur meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan, perwakilan Kecamatan Balikpapan Barat, perwakilan Kelurahan Baru Ulu dan perwakilan Inhutani selaku pemohon.
Tercatat ada 13 RT yang menempati lahan Inhutani yang luasnya mencapai 13 hektare di Kelurahan Baru Ulu.
Adapun pengukuran dilakukan oleh surveyor pemetaan berlisensi dan terdaftar di DPPR.
Hasil ukur oleh surveyor pemetaan tersebut menjadi bagian dari persyaratan mengajukan IMTN.
“Bantuan ini kami berikan untuk meringankan beban karena masyarakat yang menempati lahan Inhutani mayoritas berpenghasilan rendah,” papar legislator dari Partai Golkar ini.
Alwi pun berharap, proses pembebasan lahan tersebut rampung akhir tahun 2023. (*)
