Metro

Top!!! Wali Kota Balikpapan Raih Nirwasita Tantra 2022, Berhasil Rawat Alam

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal Kota Balikpapan menjadi satu-satunya yang melarang kegiatan pertambangan.

Berdasarkan data yang dilansir Bappeda Kota Balikpapan, luas pola ruang Kota Balikpapan sesuai RTRW 2012-2032 yakni kawasan peruntukkan lindung sebanyak 47 persen, kawasan perumahan 19 persen, kawasan peruntukkan industri 8 persen dan kawasan hutan lindung 26 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sudirman Djayeleksana menambahkan penghargaan tersebut merupakan keberhasilan kepala daerah dalam mengelola pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Baik dari sisi regulasi pembangunan berkelanjutan, terhadap lingkungan hidup dan kebijakan penganggarannya.

“Kalau kebijakan berupan Perda dan Perwali terkait ramah lingkungan, tidak dibolehkan tambang batu bara di Balikpapan dan penggunaan bahan plastik sekali pakai serta alokasi anggaran untuk penanganan lingkungan kebersihan kota,” jelas Sudirman. (*)

Pages: 1 2

To Top

You cannot copy content of this page