
KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mempersiapkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini dibahas dalam tahapan KPU, yakni sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) pembentukan TPS lokasi khusus.
Rakor digelar di Swiss-belhotel Balikpapan, Sabtu (13/7/2024).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber. Antara lain, Komisioner KPU Kota Balikpapan, Divisi Perencanaan Data dan Informasi Makta, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan Ahmadi Aziz, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan Eni Mardiana, serta Kabagops Polresta Balikpapan Djoko Purwanto.
Kegiatan ini dibuka secara resmi Komisioner KPU Balikpapan Muhammad Rizal.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan awal koordinasi KPU dengan stakeholder atau lembaga lain, untuk pembentukan TPS lokasi khusus. Antara lain, Rumah Tahanan (Rutan) dan Lapas.
“Kami akan rumuskan lagi, apakah perlu ada di rumah sakit dan di lokasi RDMP (Refinery Development Master Plan, Red),” ujar Rizal, ditemui di sela-sela kegiatan.
Menurutnya, hal itu perlu penyesuaian, dengan melihat konsentrasi atau keberadaan warga yang memiliki hak suara, di kawasan-kawasan tersebut.
“Apakah nanti memenuhi syarat (pembentukan TPS Lokasi Khusus) atau tidak.
Misalnya kalau di Rutan maupun di Lapas, kami perlu melihat dari data warga binaan saat akhir waktu, sebelum pencoblosan. Karena biasanya warga binaan keluar masuk,” ucapnya.
Sehingga, Rizal melanjutkan, data warga binaan saat ini tidak bisa menjadi acuan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang akan digunakan saat hari pencoblosan, 27 November 2024, mendatang.
“Jadi memang kami perlu berkoordinasi sejak awal dengan pihak-pihak terkait yang memiliki kepentingan dalam proses Pilkada tahun 2024 di Kota Balikpapan,” ulasnya.
Adapun gambaran mengenai jumlah TPS Lokasi Khusus, masih akan dibentuk di Rutan dan Lapas.
“Makanya kami rumuskan, apakah nanti dengan aturan-aturan, perusahaan atau rumah sakit, atau tempat-tempat lain, memungkinkan bagi kami menetapkan TPS Lokasi Khusus,” katanya.
Dia berharap, kegiatan ini turut meningkatkan partisipasi pemilih.
Dijelaskan, partisipasi Pilkada 2020 lalu, hanya tercatat sekitar 59 persen. Sementara lima tahun sebelumnya, yakni Pilkada 2015, tercatat partisipasi pemilih mencapai 60 persen.
Menurutnya terjadi penurunan partisipasi pemilih, namun masih dalam kategori wajar, karena adanya pandemi Covid-19, tahun 2020.
“Harapannya, Pilkada 2024 bisa mendapatkan partisipasi pemilih hingga 75 persen,” urainya.
Lanjut dia menyebut, KPU telah bergerak melakukan sosialisasi sejak Juni 2024. Termasuk rakor dan berbagai kesempatan lainnya, untuk meningkatkan partisipasi memilih.
“Kemarin kami juga sudah mengajak organisasi mahasiswa, pemuda dan masyarakat untuk memberi sumbangsih suara, masukan-masukan dalam sosialisasi yang kami gelar,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Rizal juga mengingatkan tahapan penyelenggaraan Pilkada dalam waktu dekat, yakni pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota, 27-29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan calon, yakni sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Sementara penetapan pasangan calon dilaksanakan 22 September 2024.
“Lalu dilanjutkan dengan tahapan kampanye sampai 23 November 2024. Makanya waktu kami tidak lagi banyak.
Makanya, mudah-mudahan rekan wartawan juga ikut membantu KPU Kota Balikpapan untuk sosialisasi.
Ini penting sekali, Pilkada menjadi awal bagi masyarakat untuk menetapkan pilihan (pemimpin) masa depan Kota Balikpapan,” pungkasnya. (*)
