Hukum

Transaksi Narkotika via Line, Pria Paruh Baya di Balikpapan Kembali ke Hotel Prodeo

KOTAKU, BALIKPAPAN-Seorang pria menggunakan sebo penutup wajah digiring menuju depan ruangan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Balikpapan, Kamis (9/2/2023). Di balik penutup wajah berwarna hitam itu adalah seorang pria paruh baya berinisial ML.

Ya, warga Balikpapan berusia 52 tahun ini kembali mendekam di balik jeruji besi, setelah tersandung kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso melalui Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda mengatakan, ML dibekuk polisi belum lama ini di Jalan Soekarno Hatta, Batu Ampar, Balikpapan Utara.

Adapun pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan terkait lokasi yang kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu. Kecurigaan itu terjawab, setelah unit Opsnal menyelidiki lokasi tersebut.

“Kami menemukan seseorang yang mencurigakan dan diketahui berinisial ML,” paparnya, kepada wartawan.

Polisi berhasil mengamankan satu paket kecil berisi sabu, yang disimpan ML di saku kanan celananya.

“Ketika diinterogasi, ML mengakui barang haram itu miliknya yang dipasok seseorang berinisial BT,” terangnya.

Roganda menambahkan, untuk mendapatkan barang haram itu, ML berkomunikasi dengan BT melalui aplikasi Line.

ML juga mengakui masih menyimpan paket sabu lainnya di kediamannya di kawasan Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.

“Dari rumahnya, polisi menyita tiga paket sabu dengan berat brutto 4,83 gram.
Selain itu, polisi juga menyita pipet dan ponsel yang digunakan saat berkomunikasi dengan BT,” tuturnya.

Roganda juga menyampaikan bahwa ML bukanlah pemain baru di dunia barang haram itu. “Sebelumnya pria paruh baya ini pernah diringkus polisi atas kasus serupa,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, ML dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun. (*)

To Top