
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menikmati kopi bungkus sembari bersenda gurau menjadi aktivitas yang saat ini melekat bagi kalangan sopir truk angkutan barang, sesampainya di Pelabuhan Semayang usai menempuh perjalanan jauh dari luar pulau. Utamanya bagi sopir truk yang tiba di Pelabuhan Semayang saat siang hari. Sebagian lagi ada juga yang memanfaatkan waktu tunggu dengan rebahan.
Itu karena Pemerintah Balikpapan telah menerapkan larangan melintas di dalam bagi truk roda 10 ke atas mulai pukul 05.00-22.00 Wita. Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran Wali Kota. Sejumlah titik pun dijaga ketat petugas Dinas Perhubungan untuk penegakan kedisiplinan.
Itu pula yang dilakukan sejumlah sopir truk saat ditemui di Pelabuhan Semayang, Kamis (27/1/2022). Tiba pukul 11.30 Wita, mau tidak mau para sopir menunggu jam edar.
Sejumlah armada truk pun terlihat menumpuk di kawasan Pelabuhan Semayang. “Kami sudah dari tadi siang mas, kami turun dari kapal itu sekitar pukul 11.30 Wita,” ungkap salah satu sopir yang enggak disebutkan namanya kepada Kotaku.co.id, Kamis sore.
Ya, aturan jam edar kendaraan berat berlaku sejak tragedi maut turunan Rapak.
“Ya, tadi armada kami sudah sempat keluar, tapi disuruh putar balik semua, tujuan kami semua rata-rata memang ke arah atas,” sahut sopir lainya.
Sementara itu, Sugeng salah seorang petugas pengurus cargo mengatakan bahwa itu pihaknya tetap menghormati aturan yang telah diterapkan. Karena itu untuk kebaikan bersama.



