KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak empat terduga pelaku “tangki kencing” alias ilegal oil berhasil diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kaltim.
Keempatnya masing-masing berinisial YT, IP, GR dan SP.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo didampingi Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Donny Adityawarman mengatakan, pengungkapan kasus ini terjadi Kamis (3/3/2023) sore.
Bermula ketika personel Si Intelair Subdit Gakkum Polairud Polda Kaltim melakukan patroli perairan Balikpapan-PPU.
“Saat itu, kami melihat ada aktivitas yang mencurigakan di atas kapal feri penyeberangan Balikpapan-PPU,” kata Yusuf, dalam jumpa pers yang digelar di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, Senin (6/3/2023).
Polisi yang sedang berpatroli melihat beberapa orang sedang mengambil BBM dari tiga unit mobil tangki berwarna merah putih, di kapal tersebut.
Minyak itu kemudian ditampung di dalam jeriken.
Tanpa pikir panjang, polisi langsung mengamankan tiga orang itu yang diketahui berinisial YT, IP, dan GR.
Setelah ditelisik, ketiganya merupakan sopir dari truk tangki tersebut.
“Jenisnya pertalite. Masing-masing mobil tangki sebanyak tiga galon, totalnya 900 liter dan dijual kembali (ke penadah) dengan harga Rp9 ribu per liter,” sebutnya.
Dari hasil “truk kencing”, penadah yakni SP yang berada di Penajam Paser Utara (PPU) menjual kembali secara eceran dengan harga Rp11 ribu hingga Rp12 ribu per liter.
Kata truk kencing itu ternyata bukan istilah belaka.
Saat jumpa pers, satu dari tiga terduga pelaku mempraktikkan cara mengambil beberapa liter BBM di tangki. Dia membuka salah satu katup tempat keluarnya BBM di kiri mobil.
“Kalau dipukul-pukul terbuka, berarti bisa diambil,” ujar salah satu terduga pelaku kepada wartawan.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga mengamankan tiga truk tangki dan sembilan jeriken berisi Pertalite sebanyak 300 liter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempatnya disangkakan Pasal 55 Perpu No 2 Tahun 2022 Sektor Migas Tentang Perubahan UU No 22 tahun 2001 Tentang MIGAS dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
Untuk diketahui, meskipun telah mengamankan empat orang ini, polisi masih mengembangkan kasus tersebut. (*)