Metro

Tuan Rumah MTQ ke 44 Kaltim Dibuat Kecewa, Seorang Peserta Kafilah Balikpapan Didiskualifikasi

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebagai tuan rumah pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) ke 44 tingkat Provinsi Kaltim, kecewa dengan keputusan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ).

Dalam siaran pers yang disampaikan, Jumat (19/5/2023), dijelaskan, kekecewaan itu lantaran LPTQ mendiskualifikasi seorang peserta asal Kota Balikpapan.

“Kami merasakan bahwa LPTQ Kaltim hanya mengakomodir laporan dari pihak lain tentang Balikpapan.

Tapi tidak mau mendengar, menerima atau mengakomodir klarifikasi yang diberikan Kota Balikpapan,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli yang juga Ketua I Panpel MTQ ke 44 Kaltim.

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, pihaknya menginginkan ada perimbangan dalam menanggapi laporan tersebut.

Klarifikasi yang disampaikan, lanjut dia, seharusnya ditindaklanjuti sepanjang memang sebuah kebenaran.

“Misalnya, dari beberapa nama yang muncul akan diskualifikasi, kami menemukan di antaranya ada satu nama yang tidak mungkin didiskualifikasi,” tegasnya.

Yakni peserta bernama Muhammad Yusuf, yang telah menjadi guru mengaji di Kota Balikpapan, sejak tahun 2021.

Zul sapaan akrabnya menegaskan, sudah memiliki bukti adiminstratif otentik berupa surat keputusan pengangkatannya sebagai guru mengaji.

“Ini yang bersangkutan sudah menjadi guru ngaji sejak tahun 2021 atau sudah dua tahun. Tinggal di Kota Balikpapan dan ber-KTP (Kartu Tanda Penduduk, Red) Balikpapan.

Muridnya cukup banyak. Tidak hanya anak-anak tapi juga para orang tua, tapi ikut didiskualifikasi,” ungkapnya.

Menurutnya, identitas peserta tersebut telah disampaikan dalam rapat yang digelar di Platinum Balikpapan Hotel and Convention, 17 Mei 2023 lalu.

“Bahkan kapan perlu, yang bersangkutan berani Mubahalah (doa yang dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memohon jatuhnya laknat Allah SWT atas siapa yang berbohong, Red). Siapa yang benar M Yusuf atau verifikator peserta MTQ/LPTQ.

Tapi nyatanya tidak digubris, sehingga kami menilai LPTQ Kaltim ini terlalu egois, mau menang sendiri, dan tidak mau tahu tentang penyampaian klarifikasi kami,” sambungnya.

Dikatakannya, dalam rapat tersebut, perwakilan dari kabupaten dan kota lainnya, sudah memahami penjelasan kafilah Kota Balikpapan.

“Intinya dalam membangun dan menyiapkan kafilah Kota Balikpapan, sebagai tuan rumah, kami tidak lepas dari Peraturan Menteri Agama Nomor 15 tahun 2019 tentang Musabaqoh Tilawatil Quran dan Seleksi Tilawatil Quran, Pasal 5 ketentuan persyaratan peserta MTQ ayat 1, 2, 3, dan 4,” tegasnya.

Dalam Pasal 5 berbunyi peserta merupakan peserta terbaik I, II atau III dalam MTQ di bawahnya secara berjenjang tahun berjalan yang dibuktikan dengan sertifikat atau keputusan dewan hakim.

Peserta dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau kartu keluarga yang berasal dari daerah yang diwakili.

Dari aturan tersebut, kata Zul lagi, ada tiga syarat pokok sebagai peserta MTQ. Pertama, syarat pembinaan berjenjang. Artinya peserta yang dapat mengikuti MTQ tingkat provinsi merupakan peserta yang sudah mengikuti MTQ tingkat kecamatan dan kota.

“Ini dibuktikan dengan sertifikat, atau keputusan dewan hakim. Jadi tidak boleh ujug-ujug (tiba-tiba, Red) langsung ikut MTQ tingkat provinsi,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah melalui jenjang pembinaan tersebut.

Kedua, kata Zul, bukti sah mewakili suatu wilayah atau daerah yang dibuktikan dengan memiliki KTP setempat atau Kartu Keluarga.

Seluruh peserta MTQ Kota Balikpapan sudah memiliki KTP Balikpapan.

Kemudian ketentuan lebih lanjut mengenai peserta MTQ ditetapkan dengan keputusan Dirjen Kementerian Agama (Kemenag), bukan LPTQ.

“Kami telusuri, apa yang diatur, yaitu terkait dengan e-MTQ, yakni dalam aplikasi pendaftaran peserta MTQ, ada syarat orang yang menjadi peserta MTQ wajib membuktikan sudah domisili enam bulan,” paparnya.

Sedangkan berdasarkan surat LPTQ yang diterbitkan Januari 2023, syarat domisili untuk pendaftaran peserta MTQ ke 44, minimal satu tahun.

“Kami dari Kota Balikpapan tidak bisa mengerti regulasi, norma atau parameter apa yang digunakan untuk menentukan diskualifikasi tersebut selain Peraturan Menteri Agama Nomor 15 tahun 2019.

Apa harus membuktikan tembuni (plasenta atau ari-ari, Red) ditanam di Balikpapan, baru diperbolehkan jadi peserta kafilah MTQ Balikpapan,” paparnya.

Diberitakan sebelumnya, tuan rumah penyelenggaraan MTQ yakni Kota Balikpapan dituding melakukan kecurangan dengan mengambil peserta dari luar daerah alias joki.

Sehingga tersiar kabar sembilan kafilah mengancam akan memboikot penyelenggaraan MTQ.

Menyikapi persoalan itu, LPTQ memfasilitasi untuk menggelar rapat bersama dengan sembilan kafilah tersebut di Platinum Balikpapan Hotel dan Convention, Rabu (17/5/2023) lalu. Dan semua keputusan ditentukan LPTQ. (*)

To Top

You cannot copy content of this page