
KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim Kuasa Hukum Nadiem Anwar Makarim resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Gugatan ini teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jaksel.
Kuasa hukum Nadiem yakni DR Dodi S Abdulkadir dalam siaran pers yang ddisampaikan kepada kotaku.co.id, Selasa (30/9/2025), menegaskan terdapat tujuh alasan utama yang membuat penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut dinilai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Pertama, penetapan tersangka tidak didasarkan hasil audit kerugian negara yang nyata (Actual Loss) dari BPK atau BPKP.
“adahal hal ini menjadi syarat mutlak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 184 KUHAP jo. Putusan MK No 21/PUU-XII/2014,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, hasil audit BPKP dan Inspektorat terkait Program Bantuan Peralatan TIK 2020–2022 tidak menemukan indikasi kerugian negara. Laporan Keuangan Kemendikbud Ristek 2019–2022 juga mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketiga, penetapan tersangka dilakukan tanpa adanya minimal dua alat bukti yang sah serta pemeriksaan calon tersangka.
“Bahkan, Surat Penetapan Tersangka dan Sprindik diterbitkan tanggal yang sama, yakni 4 September 2025,” sambungnya.
Keempat, Nadiem tidak pernah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang menurut KUHAP dan Putusan MK No 130/PUU-XIII/2015 wajib diterbitkan untuk mencegah penyidikan sewenang-wenang.
Kelima, dasar penetapan tersangka merujuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022 yang bukan nomenklatur resmi, tidak tercantum dalam RPJMN 2020–2024, dan tidak pernah menjadi kebijakan resmi Kemendikbud Ristek.
Keenam, status Nadiem dalam surat penetapan tersangka dicantumkan sebagai “karyawan swasta”. Padahal tahun 2019–2024 dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Ketujuh, Nadiem memiliki identitas dan domisili jelas, telah dicekal, serta kooperatif selama proses hukum. Dia juga tidak lagi menjabat sebagai menteri sehingga tidak memiliki potensi menghilangkan barang bukti.
“Dengan alasan-alasan tersebut, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Nadiem jelas tidak sah.
Fakta ini penting diketahui publik agar penegakan hukum berlangsung fair, transparan, dan sesuai aturan,” tegas Dodi. (*)



