Pilkada

Tunggu BRPK! KPU Balikpapan Siap Tetapkan Wali Kota Terpilih

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan masih menanti Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melanjutkan proses penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Balikpapan Prakoso Yudho Lelono menjelaskan bahwa BRPK akan menjadi penentu bahwasanya hasil Pilkada Kota Balikpapan masuk dalam sengketa atau tidak.

“Kami sedang menunggu surat dari KPU RI terkait register perkara di MK. Kalau hasil Pilkada tidak masuk sengketa, tiga hari setelah surat diterima, kami akan gelar rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih,” jelas Yudho dijumpai di kantornya, Senin (6/1/2025).

Lanjut dia menjelaskan, proses ini menjadi penting karena penetapan pasangan calon terpilih menjadi kunci kelancaran pelantikan wali kota dan wakil wali kota sesuai jadwal. Namun, KPU Balikpapan juga mewaspadai kemungkinan sengketa terkait Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur (Kaltim) yang bisa saja melibatkan TPS di Balikpapan.

“Kami akan pastikan ada atau tidaknya TPS di Balikpapan yang jadi locus sengketa. Ini untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” tambah Yudho.

KPU Balikpapan menegaskan komitmennya menjaga integritas dan transparansi di setiap tahapan Pilkada. Dengan koordinasi intensif bersama KPU RI dan pihak terkait, diharapkan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.

Proses penetapan pasangan calon terpilih ini menjadi langkah penting dalam memastikan transisi kepemimpinan di Kota Balikpapan dapat berjalan sesuai jadwal dan prinsip demokrasi yang adil dan transparan. (*)

To Top