




KOTAKU, BALIKPAPAN-Keanggotaan Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, yang meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), akan berakhir pertengahan Januari 2025.
Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan rencana pembubaran badan Adhoc tersebut dalam wawancara di kantornya, Senin (6/1/2025).

“Acara pembubaran kemungkinan digelar pertengahan Januari,” ujar Yudho.
Adapun Badan Adhoc KPU Balikpapan terdiri dari lima anggota PPK di setiap kecamatan, dengan total 30 orang untuk seluruh kota. Jumlah anggota kesekretariatan PPK juga sama, yaitu 30 orang.
Sementara itu, anggota PPS berjumlah tiga orang di setiap kelurahan, dengan total 102 orang dari 34 kelurahan.
Kesekretariatan PPS memiliki jumlah anggota yang sama. Secara keseluruhan, jumlah anggota PPK, PPS, dan kesekretariatannya mencapai 264 orang.
Anggota PPK dan PPS telah bertugas selama delapan bulan, mulai Juni 2024 hingga Januari 2025. Perekrutan PPK dilakukan Mei 2024, sementara PPS direkrut Juni 2024. Namun, keduanya mulai aktif bekerja sejak Juni 2024.
“Masa tugas PPK dan PPS berakhir Januari, begitu pula dengan pembayaran gaji. Setelah itu, masa bakti selesai,” jelas Yudho.
Yudho menegaskan, saat pelantikan wali kota dan wakil wali kota terpilih nanti, badan Adhoc tidak dilibatkan.
Karena Badan Adhoc dibentuk untuk membantu tugas teknis KPU. Utamanya tingkat kecamatan dan kelurahan.
Kehadiran Badan Adhoc, baik PPK dan PPS penting untuk memastikan kelancaran teknis selama tahapan Pilkada. (*)
