Hukum

Update Kasus Investasi Bodong PN, Mantan Pacar Terseret

KOTAKU, BALIKPAPAN-Perkembangan kasus penipuan berkedok investasi alias investasi bodong yang menjerat PN (19) September lalu. Terbaru, Tim Beruang Hitam Sat Reskrim Polresta Balikpapan kembali mengamankan satu orang yang diduga membantu PN melancarkan aksinya.

Terkait itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, pelaku yang baru diamankan dalam kasus ini merupakan mantan kekasih PN yakni AJ (20).

“AJ mantan pacar dari pelaku utama penipuan online ini. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk turut sertanya,” kata Kompol Rengga saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (28/11/2021).

Dijelaskannya, AJ sebelumnya hanyalah saksi, kemudian dari Berita Acara Penyelidikan (BAP) naik status menjadi tersangka. Sejak saat itu, ia pergi dari rumah sehingga Sat Reskrim Polresta Balikpapan menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO).

“Setelah diselidiki akhirnya diketahui keberadaan AJ di rumah keluarganya. Tim Beruang Hitam kemudian bergerak melakukan penangkapan tepatnya Senin, 22 November 2021,” ucap Rengga.

Kini AJ mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan. Ia menyusul PN yang lebih dulu diamankan September 2021 lalu, setelah melancarkan aksinya sejak Mei 2021 dan mampu mengantongi keuntungan hingga Rp400 juta dari 200 lebih korban.

Uang hasil kejahatannya dipakai untuk membeli keperluan pribadi seperti PS5, iPad, sepeda motor, iPhone 12 Pro Max, laptop hingga tas bermerek. Barang-barang tersebut kini jadi barang bukti dan diamankan kepolisian.

Terpisah, tim kuasa hukum PN yakni Oky M Alfiansyah SH Med CPCLE yang juga Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia sekaligus koordinator LBH ormas daerah Galak saat dihubungi kotaku.co.id, Minggu (28/11/2021) melalui sambungan telepon, mengapresisi kinerja Polresta Balikpapan.

“Kami menduga atas keterlibatannya dalam menikmati barang yang diberikan oleh PN,” ungkapnya.

Adapun kasus PN saat ini, sebut dia, sudah P21. “Artinya perkara ini sudah ditayangkan oleh kejaksaan dan siap untuk disidangkan,” imbuhnya. (*)

To Top

You cannot copy content of this page