Metro

UPT Metereologi Disdag Balikpapan Jemput Bola Tera Ulang secara Maraton ke Pasar Rakyat

aktivitas tera ulang oleh UPT Metereologi Disdag Balikpapan di Pasar Kampung Baru (foto:kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menggelar operasi sidang tera dan tera ulang alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapan (UTTP) secara maraton menyasar pasar rakyat yang dikelola pemerintah maupun pasar rakyat yang dikelola swasta.

Dengan rincian 12 pasar rakyat milik Pemkot Balikpapan dan lima pasar rakyat swasta.

“Operasi sidang tera dan tera ulang digelar setiap tahun, kami jemput bola ke pasar-pasar,” kata Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Dalam Negeri Disdag Balikpapan Muhammad Anwar mewakili Kepala Dinas Haemusri Umar saat dijumpai di kantornya di Jalan Laks RE Martadinata Kelurahan Telaga Sari, Senin (1/11/2023).

Tera untuk alat UTTP baru dan tera ulang untuk alat UTTP eksisting, wajib dilakukan sebab pemilik yang tidak jujur dalam menggunakan UTTP bisa dikenakan sanksi pidana itu sesuai UU No 2 tahun 1981 tentang Metereologi Legal.

Kemudian, semua alat UTTP wajib ditera secara berkala. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 67 tahun 2018. Dan setiap UTTP memiliki masa pakai sesuai yang diatur dalam Permendag 68 tahun 2018 tentang masa berlaku tera berdasarkan alat ukur.

Tidak dipungkiri, bila sudah lama tidak dilakukan perawatan, alat timbang bisa rusak dan dampaknya bisa mempengaruhi volume barang yang ditimbang.

Selain itu juga, tera dan tera ulang bertujuan untuk melindungi konsumen. Apalagi ada jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran alat UTTP.

Adapun alat UTTP yang wajib ditera dan tera ulang yakni yang sudah mendapatkan izin tipe.

“Karena tidak semua alat ukur punya izin tipe,” sambung Anwar sapaan akrabnya.

Dia menjelaskan, tarif tera dan tera ulang terjangkau tergantung jenis alat. Namun yang terpenting alat UTTP yang sudah ditera dan tera ulang setiap tahunnya tidak saja memberi perlindungan bagi konsumen tapi juga bagi para pedagang.

Karena sudah barang tentu pedagang yang menggunakan alat UTTP yang sesuai akan mendapatkan kepercayaan lebih dari konsumennya.

“Kalau benar (jumlah) timbangan dagangan jadi berkah,” seru Anwar kemudian.

Operasi sidang tera dan tera ulang dijadwalkan setiap Senin dan Kamis untuk pasar rakyat skala besar dan tiap Selasa untuk pasar rakyat skala kecil.

Ya, perlindungan konsumen satu dari sejumlah fokus kerja PDN Disdag Balikpapan. Khusus untuk tingkat kota, kategori perlindungan konsumen yang diberikan yakni Meteorologi dalam hal ini tera dan tera ulang alat ukur timbang untuk mendapatkan kepastian ukuran. Kemudian pengawasan barang dalam keadaan terbungkus. Contohnya, kemasan kaleng sudah penyok. Itu menandakan tidak laik dijual

Khusus untuk tera dan tera ulang dikelola oleh UPT Meteorologi Disdsg Balikpapan di kawasan Gunung Malang.

Bersamaan dengan itu, PDN juga ditugasi mengawasi produk kedaluwarsa.

Kegiatan lain yang juga menjadi fokus PDN yakni pemantauan dan stabilisasi harga sembako. Fokus berikutnya yakni pengawasan izin toko swalayan terkait pertumbuhan jumlah dan kewajiban menampung produk UMKM. (*)

To Top