
KOTAKU, BALIKPAPAN-Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, menegaskan perlunya kebijakan strategis dalam penataan perumahan dan kawasan permukiman.
Apalagi, mencermati pesatnya pertumbuhan penduduk yang mencapai 2,65 persen dalam 5 tahun terakhir.
DPRD Balikpapan menilai kondisi tersebut harus diimbangi dengan regulasi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
“Pertumbuhan penduduk yang mencapai 2,65 persen dalam 5 tahun terakhir harus diimbangi dengan kebijakan penataan perumahan yang terarah dan berkelanjutan.
Tanpa itu, Balikpapan akan menghadapi risiko meningkatnya kawasan kumuh dan ketimpangan akses hunian,” ujar Budiono saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-4 Masa Sidang I tahun 2025/2026 di Hotel Gran Senyiur, Rabu (29/10/2025).
Dia menambahkan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi instrumen penting untuk memastikan pembangunan hunian yang selaras dengan tata ruang kota dan daya dukung lingkungan.
Raperda inisiatif DPRD itu diharapkan mampu menjamin keseimbangan antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian layak.
“Raperda ini menjadi instrumen penting agar pembangunan hunian tidak hanya berorientasi bisnis, tapi juga menjamin hak masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tegasnya.
Dalam pemandangan umum Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, usulan akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
Pemerintah memproyeksikan regulasi ini dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan mendesak. Misalnya, kebutuhan Backlog perumahan yang masih mencapai 85 ribu unit.
Peningkatan kualitas 5 ribu unit rumah tidak layak huni. Kemudian menangani 13 ribu hektare kawasan permukiman kumuh.
Selain mengatur penyediaan hunian, Raperda ini juga akan mendorong percepatan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) pengembang kepada pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah akan memaksimalkan implementasi peraturan ini dalam penataan permukiman di kawasan rawan bencana.
Serta menjadi solusi mengatasi keterbatasan lahan untuk pengembangan perumahan.
Masih dalam kesempatan yang sama, Budiono mengajak seluruh pihak untuk mengawal pembahasan Raperda ini secara komprehensif dan partisipatif.
“Kami ingin perda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Balikpapan yang terus berkembang, bukan hanya di atas kertas,” harapnya. (*)



