Nasional

UU Pelayaran Dipandang Belum Layak Direvisi

Pelayaran untuk angkutan penumpang dan kendaraan (net)

KOTAKU-Gelombang penolakan rencana revisi UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran oleh Persatuan Pengusaha Perusahaan Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner’s Asociation (INSA) juga turut disuarakan anggota DPR-RI periode tahun 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono. Ia menyebut, UU pelayaran belum layak direvisi. Rencana revisi yang akan menghilangkan azas cabotage berpotensi mengancam kedaulatan negara dan juga devisa negara. Itu karena, dalam azas cabotage disebutkan, pelayaran domestik dan juga pelabuhan dikelola Indonesia. Sehingga devisa dari transportasi laut juga diterima oleh negara. Padahal saat ini, sekira ada 141 pelabuhan internasional di Indonesia.

“Kalau UU pelayaran direvisi maka kapal asing dengan mudah masuk ke seluruh pelabuhan di Indonesia. Beda dengan Amerika, pelabuhan internasionalnya hanya lima tapi betul-betul diproteksi. Ini yang kami harapkan, Indonesia seperti itu (Amerika, Red), pelabuhan internasional harus dikurangi, karena dikhawatirkan akan masuk barang-barang ilegal dan imigran gelap dan ini membahayakan keutuhan negara,” jelasnya dalam siaran pers yang disampaikan kepada kotaku.co.id, Selasa (8/10/2019).

Bambang menambahkan, selain devisa dan keamanan, kapal asing yang masuk dengan mudah ke dalam negeri juga berpotensi memukul mundur perusahaan domestik.

“Kapal-kapal dalam negeri mati, itu akan melumpuhkan ekonomi secara total. Sedangkan sekarang ini, transportasi laut ada 25 ribu lebih di bawah (naungan) INSA, 9 ribu di bawah Pelra (Pelayaran Rakyat, Red) serta kurang lebih sekitar 8 ribuan kapal perikanan. Ini aset nasional yang luar biasa besar dan tidak boleh sampai dimatikan,” tegasnya.

Jika itu terjadi, lanjut dia menerangkan, maka sebagai negara maritim yang memiliki luas laut sebesar dua per tiga dari total wilayah, Indonesia bukan lagi menjadi negara kelautan. (run)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top