Metro

Vaksin Zifivax Jadi Primadona Perusahaan di Balikpapan, Booster Kedua Belum Jadi Syarat Perjalanan

KOTAKU, BALIKPAPAN-Sejak 24 Januari 2023, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas. Vaksin booster tersebut gratis bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pemberian booster kedua dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur, cakupan booster kedua di Kota Balikpapan sudah mencapai 85 persen.
Adapun yang menjadi primadona adalah vaksin jenis Zifivax.

Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarti mengatakan vaksin itu kebanyakan diminta perusahaan di Balikpapan.

Zifivax merupakan vaksin yang dikembangkan dan diproduksi oleh Anhui Zhifei Longcom Biopharmaceutical dengan platform rekombinan protein sub-unit.

Vaksin ini diberikan sebanyak tiga kali suntikan secara intramuskular (IM) dengan interval pemberian satu bulan dari penyuntikan pertama ke penyuntikan berikutnya, dengan dosis vaksin yang diberikan pada setiap kali suntikan adalah 25 mcg (0,5 mL).

Dari hasil uji klinik yang dilakukan, efek samping lokal yang paling sering terjadi adalah timbul nyeri pada tempat suntikan. Sementara, efek sistemik yang paling sering terjadi adalah sakit kepala, kelelahan, demam, nyeri otot (myalgia), batuk, mual (nausea), dan diare dengan tingkat keparahan grade 1 dan 2.

Untuk mendukung vaksinasi booster kedua di Kota Balikpapan, DKK menyediakan 1.000 dosis vaksin jenis Zifivax.

“Hari ini, vaksin Zifivax mulai distribusikan ke perusahaan. Kami juga berharap dapat suplay vaksin Sinovac dari BUMN untuk vaksin gotong royong,” papar perempuan yang akrab disapa Dio ini.

Meskipun vaksin booster tahap kedua sudah berjalan, namun vaksin itu tidak menjadi persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jarak jauh atau keluar kota.

Menurut Dio, belum ada aturan perjalanan keluar kota dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19 terkait penggunaan booster kedua sebagai syarat perjalanan.

“Untuk pengaturan perjalanan itu diatur oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid Nasional. Bukan dari Kementerian Kesehatan. Jadi kami belum menerima informasi,” kata Dio.

Jika aturan itu diberlakukan, maka akan diterbitkan surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top