
KOTAKU, BALIKPAPAN-Kurang dari 24 jam, aksi balap liar yang viral di media sosial “Balikpapan Ini Bos” finish di Mako Polresta Balikpapan. Diketahui, aksi balap liar tersebut digelar di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah atau lebih tepatnya simpang tiga Gunung Malang-Gunung Sari, Selasa (3/8/2021) dini hari.
Video direkam Y (25) yang mengaku hanya sebagai penonton. Saat itu, terbesit dalam benak Y untuk membagikan gambar diri dengan merekam video yang disertai dengan celotehan “Balikpapan Ini Bos.. Balikpapan” serta aksi kebut-kebutan tersebut. Selanjutnya ia pun mengupload video tersebut di media sosial pribadinya dengan durasi 29 detik. Rupanya video tersebut viral dan tersebar ke berbagai akun serta jejaring sosial lainya.
Dari viralnya video tersebut serta laporan dari masyarakat, polisi langsung bereaksi dan menindaklanjuti. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang terpampang dalam video viral tersebut beserta motor yang digunakan. Ketiganya diamankan di rumahnya masing-masing.
“Dari beberapa kendaraan yang diamankan, TKP nya berbeda, jadi kami amankan dari rumah yang bersangkutan, kami identifikasi, di Balikpapan memang tersebar beberapa CCTV dan beberapa informasi masyarakat yang menginfokan keberadaan mereka dan kami langsung jemput di rumahnya masing-masing.,” tutur Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono kepada awak media, Rabu (3/4/2021).
Rupanya, para pelaku balap liar tersebut tidak asing bagi kepolisian. Lantaran sebelumnya juga pernah diamankan, tahun lalu. Saat pihaknya melakukan operasi balapan liar. Adapun pelaku balap liar sendiri yakni I (26) dan R (18).
“Untuk yang mengemudikan Scoopy hijau berinisial I (26) dan yang Beat R (18) dan yang viral bahasanya hanya menonton inisial Y (25),” jelasnya.
Dalam video tersebut, juga terlihat seseorang yang sedang memegang uang tunai dengan pecahan Rp100 ribuan. Disinyalir aksi tersebut berhubungan dengan aksi judi. Menanggapi hal tersebut, Iwan mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami dan akan melakuan penyelidikan.
“Kami masih dalami apakah itu hanya sekedar untuk viral dengan memperlihatkan uang tersebut atau memang benar ada perjudian,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan pasal terkait balapan liar yakni UU Lalu Lintas Pasal 297 sebagai mana yang dimaksud dengan 111 huruf B pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp3 juta.
“Namun kami perlu melakukan pendalaman atau pembuktian lagi apakah ada taruhannya dan sebagainya. Apabila ada taruhannya kami serahkan ke Reskrim,” pungkasnya. (*)
