
KOTAKU, BALIKPAPAN-Membayar atau menunaikan zakat salah satu kewajiban umat beragama Islam karena telah tercantum dalam rukun Islam.
Selain zakat fitrah yang wajib dibayarkan selama Ramadan hingga menjelang Hari Raya Idulfitri, ada pula zakat maal yang dikenakan atas segala jenis harta yang dimiliki.
Zakat profesi salah satu jeniz zakat maal yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya jika jumlah penghasilan dalam setahun telah mencapai nisabnya.
Untuk mengetahui lebih jelas mengenai ketentuan perhitungan zakat profesi ini, cek ulasan di bawah ini:
Pengertian Zakat Profesi
Dalam setiap harta penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan yang dilakoni, ada kewajiban bernama zakat yang perlu tunaikan.
Zakat yang dimaksud tersebut dikenal dengan istilah zakat profesi. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat profesi bagian dari zakat maal yang wajib dibayarkan sebagai atas pendapatan rutin, seperti gaji, honorarium, upah, hingga jasa yang diperoleh dengan cara halal dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah.
Pekerjaan yang dimaksudk meliputi pekerjaan rutin seperti pejabat negara dan pegawai; pekerjaan tidak rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan; maupun pekerjaan paruh waktu atau freelance selama telah mencapai nisab zakat pendapatan yang ditentukan.
Meskipun begitu, harta pertanian, peternakan, barang perdagangan, emas dan perak yang disimpan, hingga barang yang ditemukan (rikaz) bukan termasuk dalam harta yang dijadikan acuan untuk menghitung zakat profesi.
Nisab Zakat Profesi
Dari situs Baznas diketahui bahwa seseorang yang harta penghasilannya telah mencapai nisab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun wajib menunaikan zakat profesi.
Hal itu diatur dalam SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa.
