
KOTAKU, BALIKPAPAN-Menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 6 tahun 2020, tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran Covid 19, Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi mengeluarkan dua surat edaran yakni kepada camat dan lurah dan surat edaran kedua kepada masyarakat Balikpapan.
“Ada dua surat edaran yang kami keluarkan hari ini (19/11/2020,Red), surat edaran pertama no 100/ 0662/Pem dan surat edaran kedua no 100/0663/Pem,” tutur Rizal di Balai Kota, Kamis (19/11/2020).
Berdasarkan dari arahan Presiden Republik Indonesia dalam rapat terbatas Kabinet 16 November 2020 di Istana Merdeka terkait konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid 19 dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta dalam rangka mengendalikan pandemi, dampak sosial dan ekonomi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sehingga, Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut guna menetapkan langkah-langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk mencegah Covid 19 di daerah.
Lanjutnya, surat edaran pertama khusus untuk camat dan lurah di antaranya berisi agar melakukan koordinasi dan kegiatan bersama dengan forum koordinasi pimpinan di kecamatan dan satgas penanganan Covid 19 di kecamatan dan kelurahan, untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid 19.
