Sebanyak 1.668 kader melakukan pendataan di seluruh RT yang ada di Kota Balikpapan. Kader diwajibkan datang langsung kepada masyarakat, karena aplikasi pendataan ini hanya bisa diakses oleh kader saja.
Yuyun sapaan karibnya mengatakan pendataan bertujuan untuk perencanaan pembangunan keluarga, apabila ditemukan adanya wilayah yang kepesertaan dalam pembangunan keluarga minim seperti halnya pesertaan KB. “Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi para pemangku kebijakan khusus BKKBN dan OPD KB sampai sejauh mana keberhasilan program KB termasuk kualitas keluarganya,” ulasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 470/544/SJ tentang dukungan pelaksanaan pendataan keluarga tahun 2021, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Serta Peraturan Pemerintah No 87 tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga.
Pendataan keluarga ini dilaksanakan serentak setiap lima tahun sekali untuk mendapatkan data yang akurat, valid termasuk dapat dipertanggungjawabkan. Pelaksanaan dilakukan dengan cara mengunjungi setiap keluarga dari rumah ke rumah melalui wawancara dan observasi oleh kader pendata.(*)
