
“Kami lakukan penggeledahan dan kami temukan tiga paket sabu dengan berat 5,44 gram,” jelasnya.
Dari pengakuan RW, sabu tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial D.
“Pelaku sudah dua kali melakukan pengiriman sabu, yang diperintahkan oleh D saat ini masih kami buru,” ujarnya.
Dalam aksinya, lanjut dia menerangkan, RW dijanjikan upah sejumlah Rp400 ribu, namun belum juga diterima RW terlebih dahulu diciduk kepolisian.
Roganda memastikan, RW tetap mendapatkan hak sebagai ibu yang sedang mengandung.
“Kami pastikan kesehatannya baik ibu maupun bayi yang sedang dikandung, beberapa hari lalu sudah diperiksa tim medis hasilnya dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (*)



