Hukum

Wanita PMKS di Balikpapan Libatkan Anak di Bawah Umur, Terancam Pidana 10 Tahun

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo (kanan) bersama Kepala Subdit IV Renakta Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho menggelar jumpa pers terkait kasus eksploitasi anak. (kotaku.co.id/januar)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Ancaman pidana 10 tahun menanti seorang wanita berinisial M, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang melibatkan anak di Kota Balikpapan.

M, warga Balikpapan Barat ini sudah berseragam oranye tahanan Polda Kaltim setelah dijerat Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo saat jumpa pers di Polda Kaltim, Rabu (31/5/2023), mengatakan, wanita berusia 32 tahun ini diduga menjadi sosok yang berperan di balik seorang anak yang berjualan tisu di kawasan Balikpapan Barat, tepatnya di simpang lampu lalu lintas Jalan Letjend Suprapto.

“Yang membuat saya kaget, rupanya yang menyuruh itu ibu kandungnya sendiri, dan ini saya baru tahu,” kata Yusuf.

Anak itu berinisial IN (8), anak pertama M. Selama 10 bulan IN dipaksa oleh M untuk berjualan tisu, siang dan malam hari.

Terkadang, lanjut dia menerangkan, IN juga mendapatkan tindakan kekerasan dari M. Hal itu terbukti dengan barang bukti berupa gagang sapu serta memar di tubuh IN.

“Ini (gagang sapu, Red) biasa digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan. Kemudian kami juga amankan empat bungkus tisu serta uang tunai hasil penjualan Rp42 ribu,” jelasnya, sambil menunjukkan barang bukti.

Yusuf memaparkan, M merupakan orang tua tunggal dengan tiga anak. IN anak tertua M. Adapun dua anak lainnya, masih berusia 4 tahun dan 8 bulan.

IN dan adik-adiknya kini dititipkan kepada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Balikpapan untuk dirawat di Rumah Aman.

Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi yang turut hadir dalam jumpa pers menyampaikan, ketiga anak M saat ini dalam kondisi sehat.

“Awal kehadiran dulu itu makan dan tidur tidak seperti pada umumnya (tidak teratur, Red). Sekarang bangun tidur langsung minta makan,” jelasnya.

Saat ini UPTD PPA masih menunggu putusan tetap terkait hukuman untuk M, kemudian akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk tindakan selanjutnya.

Sementara itu, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Kaltim AKBP Teguh Nugroho mengatakan pengungkapan kasus ini setelah digelar Forum Group Diskusi (FGD) dengan instansi di lingkungan Pemkot Balikpapan.

Di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satpol PP.

“Ini memang kasus biasa di luar daerah, tapi di Balikpapan ini jarang ditemukan (dulu) tapi sekarang mulai menjamur,” tuturnya.

Maka tindakan pun perlu dilakukan. Namun, menurut Teguh untuk menangani kasus ini tidak bisa dilakukan sendirian. Diperlukan kerja sama dengan dinas terkait.

“Kami harap ini bisa menjadi contoh,” ungkapnya.

Upaya Renakta Polda Kaltim mendapat apresiasi oleh Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Balikpapan Yuli Yurita, yang juga hadir dalam jumpa pers.

“Ini luar biasa, setelah FGD mereka langsung bergerak dan langsung melakukan pengungkapan,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top