Hukum

Warga di Balikpapan Tengah Diringkus Usai Jual Motor Curian melalui Medsos

KOTAKU, BALIKPAPAN-AR, warga Jalan Mekarsari, Kelurahan Gunung Ilir, Balikpapan Tengah diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Utara setelah dilaporkan oleh tetangganya atas aksi pencurian. AR mengaku nekat mencuri sepeda motor millik tetangganya lantaran pria kelahiran tahun 1996 ini tak memiliki pekerjaan.

“Uangnya rencananya untuk dibelikan susu anak,” akunya sambil kembali berjalan menuju sel tahan seusai dihadirkan dalam Press Conference yang digelar di Mako Polresta Balikpapan, Selasa (27/9/2022).

Sementara itu, Panit 1 Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ibda Djoko Yawiyono menerangkan aksi pencurian itu dilakukan AR, Senin (12/9/2022). Barang bukti yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Beat berkelir merah.

“Korban itu rumahnya di atas, dan pelaku ini di bawah. Jadi pas jam 21.00 Wita, korban pulang kerja, motor diparkir di bawah posisi sudah dikunci stang,” jelasnya.

Kemudian, saat memasuki subuh sekitar pukul 04.00 Wita AR yang gelap mata langsung mengambil motor milik korban menggunakan kunci palsu. Korban baru mengetahui motornya sudah lenyap saat hendak pergi kerja dan membuatnya langsung melaporkan kejadian itu kepada jajaran Polsek Balikpapan Utara.

“Rupanya motor itu sudah diposting di media sosial sama AR, motor itu dijual seharga Rp1 Juta,” tuturnya.

Dari postingan itu, lantas terjawab lenyapnya motor milik korban. Postingan itu rupanya juga diketahui oleh warga sekitar. “Jadi dia (AR) sempat diamankan warga sebelum diserahkan kepada kami,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, AR mendekam di balik jeruji besi lebih dari enam tahun penjara setelah Pasal 363 KUHP disematkan kepadanya. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top