
KOTAKU, BALIKPAPAN-Operasi Patuh Mahakam 2023 resmi dimulai, Senin (10/7/2022) dan akan berlangsung selama dua pekan, hingga 23 Juli mendatang.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sonny Irawan mengatakan ada tujuh sasaran dalam operasi tersebut, karena dianggap dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Di antaranya pengendara menerobos lampu merah, berkendara melebihi batas kecepatan, berboncengan tiga, menggunakan handphone saat berkendara, serta melanggar marka.
Dalam penindakannya, masih mengedepankan sistem daring alias menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dan tak menutup kemungkinan penindakan dilakukan secara manual, bila termasuk pelanggaran berat dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam prosedur tilang manual, lanjut Sonny tidak bisa dilakukan oleh semua aparat kepolisian.
Ada tiga persyaratan khusus bagi polisi yang melakukan tilang manual.
“Masyarakat juga harus mengetahui syarat ini,” kata Sonny saat dijumpai di kantor Ditlantas Polda Kaltim, Senin (10/7/2023).
Syaratnya, polisi yang melakukan tilang wajib memiliki sertifikasi penyidik.

Kemudian juga wajib memiliki Sprint khusus atau lembaran keterangan penugasan.
Serta tidak ada pembayaran denda titipan.
“Di sini masyarakat berhak menanyakan kelengkapan itu,” ungkapnya.
Namun bukan berarti polisi tidak bisa melakukan tindakan jika tidak memiliki persyaratan tersebut, karena perlu melihat delik kasusnya.
“Kalau fatal tetap bisa,” tegasnya.
Dia meminta masyarakat melapor jika ada oknum polisi yang nakal dalam proses tilang.
“Laporan itu bisa kepada Kasat Lantas, kepada saya (Dirlantas) atau melalui hotline Kapolda Kaltim 08115421990 melalui pesan WhatsApp dan SMS,” pungkasnya. (*)
