Metro

Waspada! Pelaku Balap Liar Bisa kena Sanksi Pidana, Polresta Gencarkan Patroli

KOTAKU, BALIKPAPAN-Polresta Balikpapan terus melakukan serangkaian upaya guna mengantisipasi aksi balap liar yang kian marak di Kota Balikpapan.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V.Thirdy Hardmiarso, saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, mengatakan akan menggencarkan patroli di berbagai titik di Kota Balikpapan. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 10 beat patroli akan diturunkan untuk memantau berbagai titik aksi balap liar.

“Bersama jajaran Sat Lantas dan Sat Samapta, Polresta Balikpapan menurunkan sebanyak 10 beat untuk patroli di seluruh titik yang ada di Kota Balikpapan,” kata Thirdy, Selasa (24/1/2023).

Selain menggencarkan kegiatan patroli, Thirdy juga meminta masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menyaksikan aksi balap liar, baik melalui nomor kontak Kapolresta Balikpapan 081255531998 maupun call center 110. Bila kedapatan melakukan balap liar, pihaknya tak segan untuk memproses pelaku sesuai aturan yang berlaku.

Proses yang dimaksud bukan lagi tilang manual, lantaran saat ini tilang manual di Kota Balikpapan sudah menerapkan Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Karena mengganggu ketertiban umum jadi kami memberikan himbauan hingga sanksi hukum tegas, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bahkan bisa berujung pidana jika itu memenuhi unsur,” terangnya.

Sejatinya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan dengan kendaraan bermotor lainnya.

Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115 Huruf (b). Dalam pasal itu disebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor di jalan dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Adapun sanksi pidana yang akan dikenakan bagi pelaku balap liar tertuang pada Pasal 297 yakni, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.

Tak sampai di situ, jika masyarakat melaporkan terkait gangguan Kamtibmas juga bisa berujung pidana.

Saat disinggung mengenai tim Ghost Speed Police yang pernah menangani aksi balapan liar di kota minyak ini, Thirdy mengatakan untuk saat ini pihaknya mengutamakan kegiatan patroli dan upaya preventif.

“Memang dulu sebutannya itu (Ghost Speed, red) dan Kasatlantas kini mengutamakan langkah-langkah preventif,” pungkasnya.(*)

To Top