Metro Advertorial

Wawali Balikpapan Spill Realisasi APBD 2024

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menyampaikan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Gedung Parkir Klandasan, Senin (23/6/2025).

Wakil Wali Kota (Wawali) Balikpapan DR H Bagus Susetyo, mewakili wali kota dalam agenda penyampaian Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) APBD tahun 2024.

Dalam paparannya, Bagus menyampaikan bahwa secara umum, pelaksanaan APBD menunjukkan tren positif.

Total realisasi pendapatan daerah mencapai Rp4,02 triliun, atau 100,28 persen dari target yang telah ditetapkan pasca perubahan.

Namun demikian, dia juga menyoroti adanya disparitas antara jenis pendapatan, terutama dalam komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“PAD terealisasi sekitar 89,12 persen, yakni Rp1,06 triliun dari target yang telah ditetapkan sebanyak Rp1,19 triliun.

Artinya terdapat kekurangan pencapaian Rp130,16 miliar lebih,” ujar Bagus.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dari sisi belanja daerah, realisasi yang dicapai juga masih di bawah target.

Dari pagu anggaran belanja daerah sebanyak Rp4,54 triliun, hanya sekitar Rp3,92 triliun atau 86,72 persen yang berhasil direalisasikan hingga akhir tahun anggaran 2024.

Sisa anggaran belanja mencapai Rp603,81 miliar, yang berasal dari sejumlah pos.

Seperti belanja operasi, belanja modal dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

Menurut Bagus, ada beberapa faktor yang mempengaruhi. Seperti faktor teknis dan administratif, termasuk proses pengadaan, perubahan kebijakan pusat, serta realisasi kegiatan fisik yang mengalami kendala.

Bagus juga mengungkapkan bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 tercatat sebanyak Rp614,74 miliar. Silpa ini terdiri dari sejumlah komponen.

Di antaranya sisa kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan sisa anggaran kegiatan yang belum selesai dan akan dibayarkan tahun 2025.

Menurutnya, meskipun nilai Silpa cukup signifikan, sebagian besar bersifat Earmarked alias telah ditentukan penggunaannya. Sehingga tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kelebihan kas.

Lanjut dia menerangkan, pelaksanaan APBD tahun 2024 yang dituangkan dalam LKPj ini telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagus menyampaikan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi dari BPK telah ditindaklanjuti oleh Pemkot Balikpapan melalui rencana aksi yang terjadwal dan telah disepakati bersama.

Dalam kesempatan itu, Bagus menegaskan bahwa Pemkot Balikpapan siap menerima masukan dan kritik konstruktif dari DPRD Balikpapan dalam pembahasan lanjutan LKPj.

Adapun Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari proses akuntabilitas publik yang wajib dijalani oleh pemerintah daerah setiap akhir tahun anggaran, sebagai wujud keterbukaan atas penggunaan keuangan rakyat demi pembangunan yang berkelanjutan. (*)

To Top

You cannot copy content of this page