
KOTAKU, BALIKPAPAN-Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui tim penagihan khusus, BPPDRD Balikpapan akan gencar menyampaikan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) langsung ke rumah wajib pajak sebagai bentuk pengingat.
Kepala Bidang Penagihan dan Pembukuan BPPDRD Balikpapan Siswanto mewakili Kepala BPPDRD Idham, menjelaskan bahwa pengiriman STPD bukan bagian dari sosialisasi, melainkan langkah resmi untuk mengingatkan masyarakat agar segera melunasi kewajibannya.
“STPD ini sifatnya sebagai pengingat, bukan sosialisasi. Jadi kami sampaikan pemberitahuan kepada wajib pajak bahwa sudah saatnya membayar pajak,” ujar Siswanto di kantor BPPDRD Balikpapan, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, masyarakat nantinya diharapkan segera merespons surat tersebut dengan membayar pajak kendaraan agar tidak terkena sanksi saat ada razia kendaraan..
“Kalau saat razia ternyata pajaknya menunggak, bisa kena tilang ‘kan. Biasanya kepolisian melakukan razia kelengkapan kendaraan, sementara kami fokus kepatuhan pajaknya,” jelasnya.
Siswanto menambahkan, penyerahan STPD ini dilakukan oleh tim penagihan BPPDRD yang telah dibagi berdasarkan wilayah. Data tunggakan pajak kendaraan diperoleh dari UPTD Samsat Batakan, Balikpapan Selatan.
“Semua data wajib pajak sudah ada di Samsat Batakan. Kami hanya menerima data itu untuk ditindaklanjuti ke lapangan. Surat-surat tagihan dikirim langsung ke alamat wajib pajak,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara BPPDRD Kota Balikpapan dan UPTD Samsat Batakan. Pasalnya, sebagian pendapatan dari pajak kendaraan bermotor (opsen) turut menjadi pemasukan bagi kas Balikpapan.
“Opsen ini adalah pendapatan yang masuk ke Kota Balikpapan. Karena itu, kami ikut turun membantu penagihan agar penerimaan pajak bisa optimal,” ungkapnya.
Sejak tahun lalu, BPPDRD Balikpapan juga ikut terlibat dalam kegiatan razia pajak kendaraan bersama Samsat Batakan dan kepolisian.
Tahun ini, sinergi tersebut diperluas dengan menambah kegiatan penyampaian langsung STPD kepada masyarakat.
“Tujuannya agar masyarakat semakin sadar pentingnya membayar pajak tepat waktu. Selain untuk menghindari sanksi, juga demi mendukung pembangunan daerah,” pungkas Siswanto. (*)



