Peristiwa Hukum

Miliki Sabu Seberat 4,9 Gram, Pria Ini Diganjar 12 Tahun Penjara

PUTUSAN: Terdakwa Arliansyah (29) jalani sidang putusan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Arliansyah (29) yang menetap di Jalan MT. Haryono, Kelurahan Damai Bahagia, Balikpapan Selatan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, kemarin. Sidang kali ini mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Herlina Rayes selaku hakim ketua, langsung membacakan putusan setelah membuka persidangan. “Memutuskan, bahwa terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang Narkotika, maka dijatuhi pidana selama 12 tahun penjara dengan dendan Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan dan memerintahkan tetap dilakukan penahanan,” ujarnya.

JPU Nur Aeni yang mendengar putusan, mengaku menerimanya. Begitu juga dengan terdakwanya sendiri. “Tidak ada yang menyatakan banding. Sidang sebelumnya, terdakwa dituntut 14 tahun penjara,” ujar Nur Aeni kepada kotaku.co.id, Selasa (1/10/2019).

Diketahui, kasus ini terjadi pada tanggal 25 Februari 2019 yang lalu. Saat itu terdakwa bersama temannya, Wahyu keluar dari RSKD Balikpapan usai mengambil narkotika jenis sabu dari salah satu pot bunga di tempat parkir.

Namun sial, Saat keluar dari areal rumah sakti, keduanya langsung diamankan personel Polda Kaltim, yang sudah mengendus aktifitas mereka. Dan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, betul saja, dari jok motor yang dikendarai, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,9 gram. (CCD)

To Top