Peristiwa

Polisi Ungkap Peredaran Kayu Ilegal di Perairan Balikpapan

ILEGAL: Kayu jenis Galam ilegal yang berhasil diamankan pihak kepolisian. (Kotaku.co.id/tun)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Tim gabungan Polariud Mabes Polri, Ditpolarud Polda Kaltim dan Dinas Kehutanan Provisi Kaltim berhasil mengungkap peredaran 33 kubik kayu jenis Galam yang diduga ilegal di seputaran perairan Kota Balikpapan.

Selain mengamankan barang bukti dua truk bernomor polisi S 8819 U dan S 9807 UU yang berisi masing-masing 17 dan 16 kubik kayu ilegal, pihak kepolisian juga mengamankan seorang tersangka pemilik kayu, bernama Gantur (39).

Wakil Direktur Ditpolairud Polda Kaltim, AKBP Andy Rumahorbo mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah pihak mereka mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan ada peredaran kayu ilegal di kawasan perairan Balikpapan. Mendapat informasi itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar. Dua truk pengangkut kayu tidak memiliki izin maupun surat-surat. Selanjutnya kami amankan untuk ditindaklanjuti,” ujar Rumahorbo.

Ditambahkannya, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui asal kayu ilegal itu berasal dari Grogot, Kabupaten Paser. Dan rencananya akan dikirim ke Madura, via transportasi laut dari pelabuhan Balikpapan.

Atas perbuatannya, pelaku pun bakal dijerat penyidik dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Junto Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (CCD).

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top