Peristiwa

Terdakwa Pencabulan Dituntut 12 Tahun Penjara

SIDANG: Terdakwa Abdullah (40) menjalani persidangan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Abdullah (40) yang terjerat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, menjalani persidangan sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita Wahyuning Lestari, terdakwa dituntut 12 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 76 D dan 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kesatu atas UU RI tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terdakwa dituntut 12 tahun penjara. Sidang selanjutnya mengagendakan pembacaan pembelaan oleh pihak terdakwa,” ujar JPU Ita, Senin (21/10/2019) kemarin.

Mengingatkan kembali, kasus ini terjadi di kelurahan Manggar, Balikpapan Timur. Korbannya masih anak di bawah umur berinisial KW (14). Perbuatan pelaku terkuak ke permukaan setelah korban hamil. Keluarga dan orangtua korban yang curiga, langsung menginterogasi KW. Dan diakui korban, pelaku adalah Abdullah tetangganya sendiri.

Atas pengajuan itu, pihak keluarga memilih melaporkan kasus itu ke Polres Balikpapan tanggal 9 Juni 2019 yang lalu. Dan pada tanggal 14 Juni 2019 yang lalu, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku.

Menurut keterangan pelaku, pencabulan dilakukannya sepanjang bulan November 2018. Untuk modusnya, pelaku berhasil mencabuli korban setelah membelikan sepatu roda. Tak hanya itu, setiap melakukan pencabulan, pelaku selalu memberi uang kepada korban dan mengancam agar tidak diberitahu ke orang lain. (CCD)

To Top