
KOTAKU, BALIKPAPAN-Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan memusnahkan sebanyak 58 kilogram buah ilegal yang berasal dari beberapa negara. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Balai Karantina di Jalan Marsma R Iswahyudi, Balikpapan Selatan, Kamis (24/10/2019).
Informasi yang dihimpun, puluhan buah ilegal yang dimusnahkan, merupakan hasil pengungkapan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Buah tersebut masuk tanpa dokumen dari enam negara yakni Singapura, India, Malaysia, China, Thailand, dan Australia. Jenis buah yang dimusnahkan bermacam-macam seperti apel, mangga, pir, kesemek, dan stroberi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Balikpapan, Abdul Rahman saat diwawancarai mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap buah dan bibit dari luar negeri ini lantaran tidak memiliki dokumen lengkap. Selain itu, penindakan ini dilakukan bertujuan untuk mencegah masuknya hama penyakit dari ulat buah tersebut yang akan merusak pertanian di Kalimantan.
“Pemusnahan ini dilakuan untuk mencegah supaya jangan sampai ada hama atau penyakit hewan atau tumbuhan masuk ke Indonesia. Kami menjaga pertanian jangan sampai tanaman di sini terjangkit penyakit yang masuk dari luar,” ujar Abdul Rahman.
Diakuinya, memang masih banyak warga atau oknum yang bandel dengan tidak menguruskan perizinannya dalam pengiriman paket dari luar negeri. Oleh karena itu pihak mereka pun tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak menerima barang yang tidak mempunyai legalitas.
Untuk mencegah kejadian yang sama, pihak Balai Karantina pun telah menjalin kerjasama dengan pihak maskapai penerbangan agar menyampaikan kepada para penumpang terkait hal ini. Sebab jangan sampai penumpang yang tidak mengetahui aturan tersebut merasa dirugikan lantaran buah atau tanamannya ditahan oleh pihaknya.
“Jangan sampai mereka merasa dirugikan, sebab yang lebih bagus itu kalau mereka dari tempat asal sudah dicegah. Maskapai luar negeri ini akan kami galakkan kerjasama dengan mereka agar kami tidak selalu memusnahkan terus-menerus,” tambahnya.
Saat pemusnahan, selain dari pihak Balai Karantina Pertanian Balikpapan, turut juga dihadiri pihak Bandara SAMS Sepinggan, Bea Cukai, Otoritas Bandara, pihak kepolisian, serta pihak kejaksaan. (CCD)
