Peristiwa Hukum

Terbukti Sebarkan Hoax di Facebook, LS Divonis 1 Tahun

VONIS: Terdawa LS saat menjalani persidangan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ccd)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa LS (55) yang terjerat kasus penyebaran berita bohong mengenai tujuh kontainer berisi kotak suara tercoblos yang sempat viral di media sosial jelang pemilihan umum April 2019 yang lalu, akhirnya menjalani sidang putusan atau vonis.

Majelis hakim ketua Pujiono yang didampingi hakim anggota I Ketut Mardika, menjatuhi vonis pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa berdasarkan pelanggaran Pasal 14 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 1 Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958.

“Terdakwa LS divonis satu tahun penjara. Tapi tidak dilakukan penahanan seperti dalam proses persidangan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardiansyah saat ditemui, Senin (27/10/2019) sore.

Ditambahkannya, pihak mereka sendiri menerima putusan hakim karena dinilai masih sesuai dengan tuntutan yang mereka bacakan sebelumnya, yakni dituntut satu tahun delapan bulan pidana. “Kami menerima putusan hakim,” ungkapnya.

Sementara kuasa hukum terdakwa, Oki M Alfiansyah ketika dimintai tanggapan terkait putusan itu, mengaku mengaku masih pikir-pikir. “Kami masih berembuk dulu yah, nanti kalau sudah ada hasil kesepakatannya akan kami sampaikan,” pungkasnya.

Sekadar mengingatkan, kabar hoax surat suara di dalam tujuh kontainer telah tercoblos sempat menghebohkan jagad maya beberapa waktu lalu. Polda Kaltim ternyata mengamankan salah satu tersangka yakni warga Balikpapan berinisial LS. Usai diamankan, terdakwa dilimpahkan ke kejaksaan, hingga akhirnya diadili di PN Balikpapan. (CCD)

To Top