Hukum

Penjual Sabu ke Ibu-Ibu Divonis 8 Tahun Penjara

PUTUSAN: Terdakwa Alham yang terjerat kasus narkotika jalani sidangan putusan di PN Balikpapan. (kotaku.co.id/ist)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa Alham (31) warga Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, yang terjerat kasus narkotika jenis sabu, menjalani sidangan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Sebelum divonis hakim, JPU Siti Nur Arbayah terlebih dahulu membacakan tuntutannya.

“Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Narkotika, maka terdakwa dituntut selama delapan tahun penjara,” ujar Siti dalam pembacaannya, Selasa (12/11/2019) siang.

Mendengar itu, Alham pun bermohon kepada majelis hakim supaya diberi keringanan. Usia mendengar permohonan terdakwa, majelis hakim pun terlihat berembuk sebelum akhirnya membacakan putusan kepada terdakwa.

“Setelah mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan maupun meringankan, kami memutuskan menjatuhi pidana kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara,” ujar hakim ketua I Ketut Mardika.

Mengingatkan kembali, terdakwa diamankan di seputaran perumahan Mawija Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah. Terdakwa saat itu diketahui tengah duduk di atas sepeda motornya dan sedang menunggu pembeli sabu sebanyak 1 gram oleh seorang ibu-ibu.

Namun sial, aksi terdakwa ternyata sudah terendus pihak kepolisian. Sebelum sukses melakukan transaksi, petugas dari Sat Narkoba Polres Balikpapan langsung datang ke lokasi dan mengamankan terdakwa serta barang bukti yang dikemas dalam plastik obat.

Dalam pengakuannya, terdakwa mengaku baru dua kali melakukan transaksi. Dan setiap berhasil melakukan penjualan sabu, dia akan mendapat upah dari seorang bandar berinisial DN sebesar Rp 100 ribu. (CCD)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top