Peristiwa

Lapas dan Rutan Balikpapan Berikan Remisi Nataru Kepada 34 Warga Binaan

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Ade Hari Setiawan. (kotaku.co.id/ist)



KOTAKU, BALIKPAPAN-Sebanyak 10 warga binaan atau narapidana (napi) yang sedang menjalani masa hukuman terkait tindak pidana yang dilakukannya dan saat ini tengah dibina di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan, mendapat remisi Natal dan Tahun Baru. Remisi diberikan tepat pada 1 Januari 2020.

“Ada 10 warga binaan yang mendapat remisi. Tapi tidak ada yang langsung bebas. Hanya mengurangi masa tahanan. Remisi diberikan tepat tahun baru,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Balikpapan, Ade Hari Setiawan kepada kotaku.co.id, Rabu (1/1/2020).

Sementara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, juga memberi dalam rangka perayaan Natal tahun 2019 dan Tahun Baru 2020 kepada 24 warga binaan. Remisi diberikan pada tanggal 25 Desember lalu. Namun tidak ada napi yang langsung bebas.

“Setelah beberapa waktu lalu kami ajukan, pemberian remisi sudah ada sesuai dalam surat keterangan yang kami terima berjumlah 24 warga binaan,” ujar Kasubsi Registrasi Lapas Kelas II A Balikpapan Ahmad Harnadi saat dikonfirmasi.

Ditambahkannya, pemberian remisi disampaikan tepat pada perayaan Natal dan dilakukan penyerahan secara simbolis di Lapas Balikpapan setelah menyelenggarakan ibadah.

“Remisi kali ini tidak ada warga binaan yang langsung bebas murni, karena yang menerima remisi masih ada sisa masa penahanan meskipun dikurangi dengan remisi yang mereka dapat,” tambahnya.

Diketahui, pemberian remisi kepada warga binaan memang wajib diberikan sesuai dengan Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (ccd)

To Top