Peristiwa

Terdakwa Begal Sadis Divonis 4 Tahun Penjara

Ilustrasi Begal (kotaku.co.id/net)


KOTAKU, BALIKPAPAN-Terdakwa kasus begal sadis bernama Fransen Jon Ivan Panjaitan (24) warga komplek Perumahan PT. Her II Jalan Mangga RT 58 Kelurahan Sepinggan, Balikpapan Selatan, akhirnya menjalani sidang vonis di PN Balikpapan.

Informasi yang dihimpun, sidang digelar, Senin (6/1/2020) kemarin. Majelis hakim PN Balikpapan menjatuhi hukuman pidana kepada terdakwa, selama empat tahun penjara. Dalam putusan tersebut, hakim meyakini, bahwa terdakwa Fransen secara sah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dan Kekerasan.

“Putusannya empat tahun penjara. Terdakwa dan saya selaku jaksa menerima putusan majelis hakim,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Situ Nur Arbayah kepada kotaku.co.id, Rabu (8/1/2020).

Dalam sidang sebelumnya, jaksa sendiri menuntut terdakwa dengan pasal yang sama dengan tuntutan lima tahun penjara. Dan meskipun putusan hakim turun satu tahun dari tuntutan, pihak kejaksaan sendiri mengaku tidak keberatan alias tidak mengajukan banding.

Diwartakan sebelumnya, Fransen Jon Ivan Panjaitan ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Balikpapan saat berada di kawasan Gunung Bakaran, Balikpapan Selatan, tanggal 10 September 2019 sekira pukul 01.00 Wita. Terdakwa diburu polisi setelah melakukan begal atau jambret di kawasan BDS, Balikpapan Selatan. Pada aksi jambret itu, diketahui korban yang merupakan seorang perempuan, mengalami luka-luka setelah terjatuh saat berupaya mempertahankan harta miliknya. (ccd)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top