Ekbis

Sorotan Tajam KPPU Soal Realisasi 20 Persen Lahan Sawit Pengusaha untuk Petani

Juga Ingatkan Mal dan Peritel Bangun Kemitraan bagi UMKM

Komisioner KPPU RI Guntur Saragih (tengah) saat temu media di Kanwil V Kalimantan di Gedung Keuangan Balikpapan (foto:kotaku.co.id/niken)

KOTAKU, BALIKPAPAN-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI menggali informasi mengenai realisasi alokasi 20 persen lahan sawit milik pengusaha yang wajib diberikan kepada petani plasma sebagai kompensasi atas hak guna usaha (HGU) dari pemerintah. Tidak terkecuali di Kaltim. Apalagi perkebunan merupakan industri andalan setelah batu bara. Itu artinya areal perkebunan kelapa sawit cukup luas. “Karena ada beberapa data yang kami terima tidak sesuai dengan realisasi,” terang Komisioner KPPU RI Guntur Saragih saat temu media di Kantor Wilayah V Kalimantan, Gedung Keuangan Balikpapan, Jumat (31/1/2020).

Ya, berdasarkan aturan yang berlaku menyatakan pengusaha perkebunan wajib menyediakan 20 persen untuk petani rakyat atau mitra UMKM. Kalau ada pelanggaran, akan dijatuhi sanksi berupa penutupan izin usaha.

Selain menyoal kompensasi yang wajib diberikan dari perolehan HGU, KPPU juga mengupas masalah kemitraan. Itu sesuai tugas pengawasan kemitraan yang diemban tertuang dalam Undang-undang No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Tujuannya, mendorong terbentuknya struktur pasar yang menjamin tumbuhnya persaingan usaha yang sehat serta mencegah eksploitasi alias penyalahgunaan posisi tawar. Yang berdampak turunnya, kemampuan UMKM dalam bersaing.

“KPPU saat ini sedang konsen melakukan upaya hukum dan advokasi. Ada banyak pola kemitraan, di Kaltim, paling banyak pola intiplasma. Kami ingin melihat, apakah sudah menerapkan kemitraan dengan benar. Khusus di Balikpapan, ada banyak mal termasuk ritel, apakah sudah melakukan rencana kemitraan sesuai Perpres no 112 tahun 2007 yang mewajibkan pelaku usaha skala besar melakukan rencana kemitraan dan apakah rencana dan realisasi sejalan,” terang Direktur Pengawasan Kemitraan Lukman Sungkar, menambahkan.

Kalau tidak, pihaknya akan melakukan advokasi. Lanjutan dari itu, ada upaya penegakan hukum. Namun sebelumnya ada peringatan hingga tiga kali. Jika tak kunjung mengindahkan, akan masuk persidangan. Sanksinya, denda Rp 5 miliar untuk pelaku usaha menengah dan Rp 10 miliar untuk pelaku usaha besar. “Sanksi terberat, KPPU bisa memerintahkan untuk mencabut izin usaha karena kami punya kewenangan itu. Tapi dalam pengawasan kemitraan, KPPU sangat berhati-hati karena harus memberi perlindungan juga terhadap pelaku usaha kecil,” jelasnya kemudian.

Sebagai tindak lanjut, wasit persaingan usaha ini akan melakukan koordinasi di seluruh wilayah terkait rencana kemitraan para pelaku usaha skala menengah dan besar. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top