Ekbis

INSA Balikpapan Instruksikan Pemilik Kapal Taati Protap Penangkis Virus Corona

Joko Subiyanto

KOTAKU, BALIKPAPAN-Pengusaha pelayaran dan pemilik kapal niaga Indonesia yang tergabung dalam Indonesia National Shipowners Association (INSA) cabang Balikpapan mengaku telah menginstruksikan seluruh anggota untuk mentaati protap memasuki pelabuhan Balikpapan yang diterbitkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Semayang dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) demi keamanan negara. “Instruksi diutamakan kepada perusahaan pelayaran yang mengageni kapal-kapal asing yang akan masuk ke pelabuhan Balikpapan,” kata Wakil Ketua DPC INSA Balikpapan Joko Subiyanto di kantor sekretariat bersama DPC INSA, DPC APBMI, DPW ALFI/ILFA dan DPC Aptrindo Kompleks Ruko Bandar, Selasa (3/3/2020).

Dia menjelaskan, sejak merebaknya Covid-19-19 di Wuhan, Provinsi Hubeng, China, masyarakat maritim khususnya DPC INSA Balikpapan sudah meminta langsung otoritas kepelabuhanan dan Kantor Kesehatan Pelabuhan Balikpapan (KKP) Kelas II Balikpapan untuk melakukan langkah konkrit pencegahan. “Dan itu ditanggapi langsung oleh KSOP dan KPP dengan melakukan rapat koordinasi antara anggota INSA yang mengageni kapal asing dan Custom, Immigrasi, Quarantine, Port Authority (C,I,Q,P) sampai akhirnya ditetapkan protap per 27 februari 2020 ini,” gebunya.

Asosiasi pun berharap seluruh pihak, utamanya dari sisi laut, bersama-sama menangkis dan mengawasi penyebaran Covid-19. Sebaliknya, apabila terdapat suspect, diharapkan tidak ada kepanikan yang akut, karena menurut Joko sapaan akrabnya, penularan tidak terjadi kalau tubuh memiliki imun dan ketahanan tubuh yang tinggi didukung pola hidup bersih dan sehat.

Sebelumnya diberitakan, KSOP Kelas I Semayang Balikpapan menerapkan prosedur tetap (Protap) bagi kapal dari luar negeri yang ingin memasuki pelabuhan Balikpapan. Yakni tahapan pemeriksaan di area khusus yang disebut Zona Karantina. Letaknya di Outer Buoy (OB) sekira 10 Mil Laut dari Balikpapan. “Protap ini sudah diberlakukan sejak 27 Februari 2020 dan disepakati seluruh pihak,” kata Kepala Bidang (Kabid) Keselamatan Berlayar dan Patroli Capt. M Hasan Basri ditemui di kantornya, Senin (2/3/2020).

Dalam proses kedatangan, kapal diwajibkan berlabuh di zona karantina. Selanjutnya, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan akan melakukan pemeriksaan sebagai garda terdepan yang menangani pencegahan penyakit. Sampai dinyatakan kondisi kapal clear atau mendapatkan persetujuan barulah Kepanduan dapat melakukan kegiatan pemanduan. Termasuk pemeriksaan reguler dari unsur terkait meliputi Bea dan Cukai, Imigrasi, Karantina Hewan dan Tumbuhan, Surveyor. Tidak ketinggalan layanan dari keagenan kapal hingga Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ia pun memastikan, seluruh petugas yang terlibat dalam pemeriksaan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai standar yaitu masker bedah atau masker N95 dan sarung tangan.

Ketentuan lain yang menjadi bagian dari upaya pencegahan penyebaran yakni perusahaan agen pelayaran wajib melaporkan 10 pelabuhan terakhir yang disinggahi kapal tersebut. Kru kapal yang datang dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) tidak diizinkan turun ke Pelabuhan Balikpapan untuk pesiar atau go shore. Keagenan juga tidak diizinkan melakukan pergantian kru kapal yang berasal dari RRT.

Apabila terdapat orang yang terjangkit Covid-19 maka kapal tersebut secara otomatis menjadi sarana karantina sampai pelabuhan tujuan di luar negeri.

Hasan Basri menjelaskan, protap tersebut penting untuk dilakukan mengingat pelabuhan Balikpapan merupakan pelabuhan terbuka untuk perdagangan luar negeri diikuti kunjungan kapal yang selalu meningkat. Termasuk kegiatan bongkar muat barang serta turun naik penumpang di Pelabuhan Balikpapan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

To Top